TERKAIT PROTES GREENPEACE DI SEMENANJUNG KAMPAR Pemerintah Nyatakan Pengelolaan HTI RAPP Sesuai Prosedur

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemerintah menyatakan tidak ada kesalahan yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait mengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Semenanjung Kampar, Riau. Pengelolaan HTI yang dilakukan perusahaan pulp dan kertas itu sudah sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Perusahaan itu telah mendapatkan izin dari Departemen Kehutanan RI. Izin itu diberikan juga berasalkan rekomendasi dari bupati dan gubernur setempat. Jadi Dephut tidak begitu saja memberikan izin untuk program HTI tersebut. Hal itu dikatakan Direktur HTI Departemen Kehutanan RI, Bejo Santoso saat menggelar jumpa pers, Kamis (12/11) di Hotel Jatra, Pekanbaru. Dalam jumpa pers itu, Bejo didampingi Petrus Gunarso dari Tropenbos, dan Dr Neil Franklin dari RAPP. Bejo mengatakan, pihaknya telah memberi izin kepada RAPP untuk mendirikan HTI di Semenanjung Kampar. Izin itu diberikan setelah melihat lahan tersebut memang tidak ada masalah untuk dijadikan sebagai kawasan HTI. "Lahan tersebut itu memang merupakan kawasan lindung gambat, tapi tidak berarti hutan lindung. Jadi boleh dikelola," ungkapnya. Dia juga menyebutkan berbagai syarat telah dilakukan RAPP misalnya telah memiliki Amdal dan telah mendapat rekomendasi dari pemerintah setempat. Pemerintah sendiri telah mengingatkan seluruh perusahaan yang mendirikan HTI agar memberdayakan masyarakat tempatan. Berbagai kegiatan yang berhubungan dengan HTI harus melibatkan masyarakat sehingga keberadaan HTI itu menilai positif kepada mereka. Ketika ditanya bagaimana sikap pemerintah terhadap aksi Greenpeace yang melakukan pensegelan terhadap alat-alat berat yang bekerja di kawasan HTI itu, bejo mengatakan pemerintah akan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(ad)

Berita Lainnya

Index