Tersangka Indra Kesuma menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP ) bersama 6 (Enam) orang anggota Satpol-PP. Dikatakan Andre bahwa pengrusakan kebun sawit ini, terjadi di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Yang mana dalam perkara ini Indra Kesuma dan teman-temannya mencabuti sawit yang telah ditanam oleh Pihak Perusahaan yiatu PT Panca Surya Garden pada bulan Mei tahun 2010 lalu.
" Karena, saat itu ia mengklaim, bahwasanya pihak perusahaan telah menyerobot tanah miliknya, makanya ia membawa anggota satpol-pp untuk mencabut sawit yang berada ditanah tersebut," kata Andre yang ditemui wartawan ketika meyerahkan tersangka dan berkas di Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Diteruskannya, dengan adanya pengerusakan sawit yang dilakukan oleh Indra Kesuma, di lahan perusahaan. Tentunya pihak perusahaan tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian yiatu Di Polda Riau. Dan dalam masalah ini, pihak perusahaan juga mengklaim bahwa sanya tanah itu adalah milik perusahaan.
" Kita dari Kejati Riau hanya memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Dan dikarenakan perkaranya di wilayah Kabupaten Kampar, makanya tersangka dan berkasnya kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang," jelas Andre.
Saat ditanyakan kepada Andre mengapa para tersangka tidak dilakukan penahanan, Ander menjawab, karena ketujuh orang ini adalah masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Pekanbaru maka mereka juga mendapat penangguhan penahanan.
" Lagian pula saat kasus ini dilimpahkan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau kepada Kejati Riau, para pelaku sama sekali tidak dilakukan penahanan, ya tentunya dari itu kita hanya melanjutkannya saja," bebernya.
Sementara itu Kakan Satpol PP Kota Pekanbaru Indra Kesuma yang ditemui wartawan mengatakan dalam hal ini kita hanya melakukan pembelaan terhadap hak kita yang di ambil oleh pihak perusahaan. Karena pihak Perusahaan telah merampas tanah keluarga besar saya. Kalaupun perkara ini sudah masuk ranah hukum, ya tentunya harus diikuti dan jalani saja apa yang telah terjadi.
" Yang jelas dalam perkara ini, pihak perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan yang mana lahan tersebut padahal sah milik keluarga besar saya," ungkap Indra dengan tenang. (arief)
TERKAIT PENGERUSAKAN LAHAN OLEH KAKAN SATPOL PP PEKANBARU Kejati Riau Serahkan Berkas Perkara Ke Kejari Bangkinang
Kiki
Rabu, 29 Desember 2010 - 01:22:31 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim