TERKAIT PENGERUSAKAN LAHAN OLEH KAKAN SATPOL PP PEKANBARU Kejati Riau Serahkan Berkas Perkara Ke Kejari Bangkinang

KAMPAR (RiauInfo) - Senin (27/12/2010) sore kemarin sekitar Pukul 16.00 Wib Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang diwakili oleh staf Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andre menyerahkan berkas perkara dan juga para tersangka dalam perkara pengerusakan lahan yang dilakukan oleh Kepala Kantor (Kakan) dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Tersangka Indra Kesuma menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP ) bersama 6 (Enam) orang anggota Satpol-PP. Dikatakan Andre bahwa pengrusakan kebun sawit ini, terjadi di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Yang mana dalam perkara ini Indra Kesuma dan teman-temannya mencabuti sawit yang telah ditanam oleh Pihak Perusahaan yiatu PT Panca Surya Garden pada bulan Mei tahun 2010 lalu. " Karena, saat itu ia mengklaim, bahwasanya pihak perusahaan telah menyerobot tanah miliknya, makanya ia membawa anggota satpol-pp untuk mencabut sawit yang berada ditanah tersebut," kata Andre yang ditemui wartawan ketika meyerahkan tersangka dan berkas di Kejaksaan Negeri Bangkinang. Diteruskannya, dengan adanya pengerusakan sawit yang dilakukan oleh Indra Kesuma, di lahan perusahaan. Tentunya pihak perusahaan tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian yiatu Di Polda Riau. Dan dalam masalah ini, pihak perusahaan juga mengklaim bahwa sanya tanah itu adalah milik perusahaan. " Kita dari Kejati Riau hanya memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Dan dikarenakan perkaranya di wilayah Kabupaten Kampar, makanya tersangka dan berkasnya kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang," jelas Andre. Saat ditanyakan kepada Andre mengapa para tersangka tidak dilakukan penahanan, Ander menjawab, karena ketujuh orang ini adalah masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Pekanbaru maka mereka juga mendapat penangguhan penahanan. " Lagian pula saat kasus ini dilimpahkan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau kepada Kejati Riau, para pelaku sama sekali tidak dilakukan penahanan, ya tentunya dari itu kita hanya melanjutkannya saja," bebernya. Sementara itu Kakan Satpol PP Kota Pekanbaru Indra Kesuma yang ditemui wartawan mengatakan dalam hal ini kita hanya melakukan pembelaan terhadap hak kita yang di ambil oleh pihak perusahaan. Karena pihak Perusahaan telah merampas tanah keluarga besar saya. Kalaupun perkara ini sudah masuk ranah hukum, ya tentunya harus diikuti dan jalani saja apa yang telah terjadi. " Yang jelas dalam perkara ini, pihak perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan yang mana lahan tersebut padahal sah milik keluarga besar saya," ungkap Indra dengan tenang. (arief)

Berita Lainnya

Index