Terkait Pelaksanaan UASBN 2008, Orang Tua Murid Jangan Risau

BENGKALIS (RiauInfo) - Bupati Bengkalis H mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Penddikan Nasional (Permen Diknas) No 39/2007, memang benar tahun 2008 ini mulai dilaksanakan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) untuk tingkat sekolah dasar (SD)/madrasah ibtidaiyah dan SDLB. Meskipun demikian, bupati mengharapkan masyarakat, khususnya orang tua murid, tidak risau dengan adanya UASBN.

“UASBN merupakan ujian nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan ujian sekolah (UNTUS). Tujuannya, hanya untuk mengukur prestasi murid sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah,” terangnya. Ditambahkan Syamsurizal, sebagaimana Pasal 11 Permen Diknas itu, hasilnya tidak menentukan kelulusan siswa secara mutlak. Sebab, kriteria kelulusan UASBN Tahun Pelajaran 2007/2008 ditetapkan setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN. “Begitu pula Surat Keterangan Hasil (SKH) UASBN, juga diterbikan sekolah/madrasah bersangkutan. Jadi para orang tua murid tak perlulah terlalu cemas,” terang Syamsurizal seperti disampaikan Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/1). Penjelasan ini disampaikan bupati terkait dengan banyaknya orang tua siswa SD/madrasah di daerah ini yang bertanya-tanya. Bahkan tidak sedikit yang merasa bingung dengan akan diberlakukannya UASBN dan takut nantinya anaknya tidak lulus dalam ujian itu. “Apapun nama ujiannya, kalau seorang anak belajar dengan baik, insya Allah dia akan dapat mengerjakan soal yang diujikan. Tak perlulah terlalu risau,” pesannya. Mengenai mata pelajaran yang diujikan, Syamsurizal mengatakan sesuai Prosedur Operasi Standar (POS) UASBN yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), ada tiga. Yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Banyak soal yang diujikan untuk masing-masing mata pelajaran adalah 50, 40 dan 40 soal, dengan alokasi waktu yang diberikan pada siswa untuk menyelesaikan selama 120 menit untuk setiap mata pelajaran. Berdasarkan POS UASBN, katanya, pelaksanaan UASBN ketiga mata pelajaran masing-masing dilaksanakan 13, 14 dan 15 Mei 2008 mendatang. Sedangkan UASBN Susulan untuk setiap pelajaran dilaksanakan satu minggu setelah UASBN Utama mata pelajaran bersangkutan. “UASBN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah,” katanya seraya mengatakan UASBN merupakan amanah Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengenai soal ujian, Syamsurizal menjelaskan, sesuai Pasal 9 ayat (1) Permen Dinas tersebut, setiap paket soal UASBN terdiri atas 25 persen soal ditetapkan BSNP dan berlaku secara nasional. Sedangkan sisanya yang 75 persen lagi, ditetapkan Penyelenggara UASBN tingkat Provinsi berdasarkan spesifikasi soal UASBN Tahun Pelajaran 2007/2008 yang ditetapkan BSNP. “Kemudian, seperti dijelaskan pada Pasal 9 ayat (4), soal UASBN yang ditetapkan penyelenggara UASBN tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut, disusun oleh guru perwakilan dari setiap kabupaten/kota yang sudah dilatih,” paparnya. Mengenai tingginya keragaman SD/madrasah di daerah ini yang dikhawatirkan bakal menjadi penyebab tingginya tingkat ketidaklulusan, Syamsurizal menganggap itu bukan masalah. Sebab, selain kriteria kelulusan ditentukan sekolah masing-masing, soal yang diujikan pun dibuat para guru yang mengajar di daerahnya masing-masing. “Mengapa harus dikhawatirkan. Yang menentukan kriteria kelulusan adalah sekolah masing-masing yang peserta didiknya mengikuti UASBN. Sementara kelulusan UASBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari sekolah/madrasah. Artinya, UASBN hanya ikut menentukan, bukan yang menentuan segala-galanya,” jelasnya. Adapun kriteria kelulusan UASBN, sesuai POS UASBN, sambungnya, ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan dua hal. Yaitu nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran tersebut. Lalu bagaimana dengan siswa yang tidak lulus UASBN tahun 2008 ini? Sesuai pasal 4 ayat (5) Permen Diknas No 39/2007, katanya, peserta didik yang belum lulus UASBN berhak mengikuti UASBN pada tahun berikutnya. Untuk itu, dengan waktu pelaksanaan UASBN yang tersisa hanya sekitar 4 bulan lagi, Syamsurizal berharap, agar pihak sekolah maupun orang tua murid hendaknya dapat membantu agar siswa dan anaknya dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas belajarnya. “Sehingga mereka benar-benar siap menghadapi UASBN. Baik itu belajar di sekolah maupun di rumah. Waktu pelaksanaan UASBN semakin dekat,” harapnya sembari meminta piak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dapat mensosialisasikan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) UASBN kepada sekolah-sekolah dan orang tua murid di daerah ini.(ak/rls)
 

Berita Lainnya

Index