TERKAIT MUTASI Mendagri Segera Panggil Bupati Kuansing

JAKARTA (RiauInfo) - Setelah mengevaluasi kasus mutasi di Kota Pekanbaru, Riau, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengevaluasi kasus mutasi di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang juga menimbulkan gejolak. Kemendagri berjanji segera memanggil Bupati Kuansing H Sukarmis untuk mendapatkan penjelasan.
"Kalau memang menimbulkan gejolak, kami (Kemendagri) akan segera panggil bupatinya. Bila perlu kami akan turunkan inspektorat ke sana," tegas Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada pers, di Jakarta, Senin (26/9). Dony, begitu sapaan akrabnya, ketika ditanya terkait kasus mutasi besar-besaran di Kuansing yang menyebabkan sekitar 199 orang nonjob, kenapa tidak dievaluasi, sementara kasus mutasi di Pekanbaru dievaluasi, dengan tegas mengatakan, akan segera mengevaluasi. "Pertama kita sangat menyesalkan itu terjadi. Ini kan karena ekses Pilkada langsung. Yang tidak mendukung dimutasi atau dinonjobkan. Padahal, PNS tidak boleh ikut berpolitik dan tidak boleh terkooptasi," tegas Dony lagi. Lalu, apa tindakan yang akan dilakukan Kemendagri atas kasus mutasi di Kuansing ini? Dony dengan tegas menjawab, akan segera mengevaluasi dengan meminta penjelasan langsung dari Bupati Kuansing H Sukarmis. "Tentu kita juga akan minta Gubernur mengatasi masalah ini, karena Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berhak dan berwenang menyelesaikannya," ucap anak buah Gamawan Fauzi ini. Ditanya, apa sejauh ini sudah ada yang melapor secara resmi kasus mutasi besar-besaran di Kuansing ini kepada Kemendagri, Dony mengatakan, sejauh ini baru sebatas dengar-dengar dari luar. "Setahu saya baru dengar-dengar. Tapi sebenarnya kita pantau semua. Karena kita ingin PNS di daerah itu kondusif," tegasnya lagi. Itu pula sebabnya, ulas Dony, dalam waktu dekat Kemendagri akan mengajukan revisi UU No 32/2004 tentang Otda yang antara lain menyangkut soal pembina PNS, dimana harus di bawah Sekretaris Daerah, tidak lagi di bawah kepala daerah. "Karena kalau di bawah kepala daerah, rentan dipolitisasi," ucapnya. Selain itu, katanya, akan ada juga pasal tentang sanksi yang akan dikenakan kepada kepala daerah yang dengan sengaja menciptakan kondisi pemerintahan di daerahnya menjadi tidak kondusif akibat dipolitisasi. "Jadi nanti akan ada pasal mengenai sanksi yang tegas bagi kepala daerah yang seperti itu," tutupnya. (rls)

Berita Lainnya

Index