TERKAIT DICABUTNYA PERDA KARHUTLA OLEH MENDAGRI Chaidir Belum Mau Bertindak

news2476PEKANBARU (RiauInfo) - Ketua DPRD Riau, dr h Chadir MM, belum mau bertindak cepat terkait dicabutnya Peraturan Daerah Kebakaran Hutan dan Lahan (Perda Karhutla) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pasalya Chaidir menilai biarkan saja hal ini mengendap terlebih dahulu. Tujuannya apa? "Ya, suasana saat ini masih dalam Bulan yang penuh suci (Ramadhan). Jika cepat kita tanggapi nanti menjadi panas permasalahan ini. Lebih baik kita diam saja dulu, disamping mempersiapkan segala hal yang dianggap perlu," ungkap Chaidir usai Sholat Zhuhur di Masjid Darul Abror, Rabu (19/9). Menurut Chaidir, Mendagri belum dapat memahami betul-betul klausul-klausul yang ada dalam Perda Karhutla tersebut. Untuk itu, DPRD Riau akan mengambil sikap akan menuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Bukan kita tak menerima keputusan Mendagri. Tapi tolong perhatikan apa dasar atas penolakan Perda Karhutla yang telah kami buat. Tolong dong carikan solusi terbaiknya. Ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak yang mengelola lahannya secara tradisional," keluhnya. Memang berdasarkan surat yang telah diterima dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 3 Agustus 2007 dengan nomor 188.341/1730/SJ tanggal 27 Juli 2007 dengan berbunyi sebagai berikut terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pendoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Dampak Lingkungan Hidup, khususnya tentang pasal 3 masih menjadi polemik atau pro-kontra ditengah masyakat. Agar Ranperda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, maka dihadapan hasil evaluasi Ranperda tersebut ditarik kembali dan diminta Ranperda tersebut tidak ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah. "Yang jelas DPRD Riau membuat Perda tersebut tak ada unsur sama sekali bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi. Karena Riau sangat menghormati UU tersebut. Yang jelas kita bahas dalam Panitia Musyawarah (Panmus), karena disana masing-masing fraksi ada," tandasnya.(Dd)


Berita Lainnya

Index