TERKAIT CALO KARYA ILMIAH,1.820 Guru di Riau Diadukan ke Polda

PEKANBARU (RiauInfo) - "Siapa menabur angin, dia akan menuai badai". Kira-kira itulah ungkapan yang cocok bagi 1.820 guru PNS di Riau ini. Betapa idak, mereka begitu nekad melakukan kecurangan dengan memalsukan hasil karya ilmiah dan tanda tangan pejabat berwenang dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
Hasil karya imliah ini merupakan persyaratan sertifikasi guru untuk proses kenaikan pangkat yang harus dikerjakan para guru. Namun nampaknya para guru itu lebih memilih jalan pintas dengan memanfaatkan calo yang kemudian memalsukan pejabat berwenang dalam penetapan PAK guru. Kini para guru itu tinggal menuai akibat dari perbuatannya yang dinilai telah melanggar hukum itu. Selain pangkatnya diturunkan dari IVb menjadi kembali ke IVc, mereka juga diwajibkan mengembalikan tunjangan pangkat yang telah diterimanya sejak menjadi golongan IVb. Bahkan yang tidak enak lagi, perbuatan mereka yang diduga memalsukan dokumen itu dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Riau. "Saat ini masih dalam proses hukum," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Raja Agustiarman kepada wartawan di Pekanbaru. 1.820 guru yang melakukan perbuatan tercela itu terdapat disejumlah abupaten/kota di Riau. Dari laporan yang diterima Dinas Pendidikan Riau tercatat di Kota Pekanbaru sebanyak 514 orang, kemudian di Kampar sebanyak 362 orang, dan Kuansing 302 orang. Sedangkan daerah-daerah lainnya sperti Kabupaten Rokan Hilir hanya ditemukan 18 orang dan Pelalawan sebanyak 37 orang. "Jumlah seluruh guru di Riau yang akan mendapat sanksi tersebut adalah 1.820 orang," tambah Raja Agustiarman lagi.(ad)

Berita Lainnya

Index