Pihak KPU Riau masih dalam posisi menunggu sampai ada keputusan pengadilan mengancam dengan hukuman di atas lima tahun. "Kalau pengadilan sudah mengancamnya dengan hukuman di atas lima tahun baru namanya bisa dicabut," ungkap Ketua KPU Riau, Raja Syofyan Samad.
Masalahnya sekarang, menurut dia, nama caleg yang bersangkutan memang belum bisa dihapus karena surat suaranya sudah dicetak. Namun demikian agar pemilih tidak keliru memberikan pilihan, nama Catherina akan diberi tanda khusus.
"Jadi saat hari pencoblosan nanti, dalam surat suara yang tertempel di dinding TPI akan ditulis bahwa caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," ungkapnya. Dengan demikian para pemilih nantinya tidak akan memilihnya.
Lalu bagaimana jika sampai hari pemilihan 9 April nanti pengadilan belum memutuskan ancaman hukuman bagi calteg tersebut, Sofyan Samad mengatakan, caleg itu tetap berhak mengikuti pemilu. Jika dia terpilih, lalu putusan ancaman hukuman keluar sebelum dia dilantik, KPU bisa mencabut sebagai calon terpilih.
"Namun jika ancaman pengadilan itu keluarnya saat calon terpilih itu sudah dilantik, maka pengurus partai harus melakukan pergantian antar waktu atau PAW," ujarnya.(ad)
TERKAIT CALEG PEMILIK 1.000 EKSTASI KPU Masih Harus Menunggu Keputusan Pengadilan
Kiki
Sabtu, 14 Februari 2009 - 05:33:22 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Rabu, 24 April 2024 - 19:12:02 Wib Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum