TENTANG KENAIKAN BIAYA KTP Camat Sosialisasikan ke Lurah, RT/ RW

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait rencana kenaikan biaya pengursan Kartu Tanda Penduduk termasuk perubahaan dan penambahan beberapa item dari peraturan daerah (Perda) terdahulu ke perda Nomor 5 tahun 2008, Kecamatan yang telah mendapatkan penataran dari Dinas Pendaftaran Penduduk mulai melakukan sosialisasi hingga keunsur pemerintahan terkecil, seperti lurah, RW dan RT. 

Menurut Camat Limapuluh, Baharuddin S Sos SSi, Senin (10/11) di ruang kerjanya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan mengundang unsur terkait terkait dengan aturan dan ketentuan yang terdapat dalam perda baru tersebut. ”Kita akan melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui unsur terkait termasuk pada saat ada kegiatan-kegiatan kita akan menginformasikan tentang Perda No 5 2008. sehingga pada saat penerapannya nanti di awal tahun 2009, masyarakat sudah mengetahui dan mengerti adanya kenaikan biaya pembuaan KTP,” terangnnya. Baharuddin mengatakan, dalam sosialisasi Perda No. 5 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak terlalu jauh berbeda dengan Perda Nomor 8 tahun 2000. Hanya didalam perda terbaru tersebut terdapat kartu asuransi, kartu identitas sementara dan lainnya yang cendrung merupakan atuan terbaru. Bagaimana dengan Kecamatan lainnya? Burhanuddin menjelakan, untuk saat ini belum ada Kecamatan yang melakukan sosialiasi tentang Perda tentang penyelenggaraan administrasi 2008 tersebut. Karena informasi terkait dengan Perda Nomor 5 baru didapatkan dalam penataran yang dilakukan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk (Disarduk) Kota Pekanbaru kemarin. Dimana, sesuai apa yang disampaikan oleh Distarduk dalam penataran tersebut, bahwa untuk penataran tentang Perda Nomor 5 terdiri dari tiga tahapan. Untuk tahapan pertama diikuti oleh empa kecamatan, yaitu Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Senapelan. ”Jadi sampai saat ini belum ada Kecamatan yang melakukan sosialisasi, karena kita baru melakukan penataran kemarin,” jelasnya. Lanjut Burhan, dengan kenaikan biaya pembuatan KTP, tentu para petugas lapangan dituntut untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Sementara itu, masyarakat juga diimbau agar dalam melakukan pengurusan hendaknya sesuai dengan prosedur yang ada dengan melengkapi segala persyaratan. Dengan demikian, masyarakat tidak akan dipersulit karena adanya kekurangan administrasi yang dibutuhkan dalam membuat KTP. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index