Tarif KTP SIAK di Tingkat Kecamatan Melebihi Ketentuan

PEKANBARU (RiauInfo) - Niat Pemko Pekanbaru menerapkan pengurusan KTP SIAK untuk mempermudah warga memiliki KTP ternyata sulit diwujudkan. Karena dalam penerapannya justru pengurusan KTP SIAK itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu mendapatkan pemasukan pribadi sebesar-besarnya.

Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan peninjauan pembuatan KTP SIAK di Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (3/1). Dalam peninjauan ini diketahui untuk pengurusan KTP SIAK seharusnya warga hanya dipungut biaya sebesar Rp6.500 per KTP. Namun kenyataannya hal itu tidak berlaku sama sekali. Dari keterangan warga yang baru saja mengurus KTP mereka mengeluarkan dana sebesar Rp45 ribu untuk mengurus 2 KTP. Ini berarti pungutan yang dilakukan kepada warga yang mengurus KTP di kantor camat itu sudah diluar ketentuan. Sehubungan hal itu, pihak KOmisi I DPRD Kota Pekanbaru merasa sangat menyayangkan kondisi tersebut. Seharusnya pihak kecamatan benar-benar menerapkan KTP SIAK sesuai dengan ketentuan untuk membantu warga mudah mendapatkan KTP. Dalam kunjungan itu, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga menemukan berbagai kendala lainnya dalam penerapan KTP SIAK itu. Diantaranya genset yang belum bisa dioperasikan saat listrik PLN padam. Selain itu kamera yang digunakan untuk membuat pas photo juga jelek.(Ad)

Berita Lainnya

Index