Tanggapan Chevron Terhadap Klaim KTRBT

PEKANBARU (RiauInfo) - Sehubungan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Kelompok Tani Rantau Bais (KTRBT) pada hari Senin, 25 Oktober 2010, terkait masalah tanah di Lapangan Minyak Batang di Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan aset negara yang dikelola PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), dengan ini PT CPI menjelaskan kepada masyarakat luas sebagai berikut:
1. CPI telah membayar secara penuh kepada KTRBT sebesar Rp. 8.600.000.000,- (delapan miliar enam ratus juta rupiah) untuk tanah seluas 457,19 Ha yang terdiri dari 296 Surat Keterangan Tanah (SKT), yang pembayarannya telah dilakukan dalam tiga tahap sebagai berikut: · Pembayaran tahap pertama telah diterima oleh KTRBT pada bulan Maret 1999 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah). · Pembayaran tahap kedua telah diterima oleh KTRBT pada bulan Juli 1999 sejumlah Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Sampai dengan pembayaran tahap kedua ini, KTRBT baru menyerahkan 231 SKT kepada CPI, di mana CPI kemudian menemukan bahwa dari 231 SKT tersebut terdapat 8 SKT yang berada di luar hamparan 457,19 Ha yang diperjanjikan. Sampai saat ini, dari temuan CPI tersebut, KTRBT baru menyerahkan 5 SKT yang benar dan belum menyerahkan sisa 3 SKT lainnya. · Pembayaran tahap ketiga telah diterima oleh KTRBT pada bulan September 2005 sejumlah Rp. 3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah) melalui pencairan konsinyasi di Pengadilan Negeri Dumai setelah selesainya konflik internal KTRBT. Pada tahap ini, KTRBT menyerahkan lagi kepada CPI kekurangan 65 SKT lainnya. Akan tetapi, 55 SKT di antaranya ternyata berada di luar hamparan 457,19 Ha yang diperjanjikan. Oleh karena itu, CPI mengembalikan kepada KTRBT seluruh 65 SKT tersebut agar ditukar semuanya dengan SKT yang benar. 2. Beberapa kali pertemuan antara CPI dan KTRBT telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, dalam pertemuan-pertemuan tersebut KTRBT justru mengingkari bukti-bukti dokumen pembayaran yang telah ditandatanganinya sendiri yang juga diketahui oleh aparat pemerintah setempat. 3. Sampai saat ini KTRBT tidak bersedia mengembalikan atau menyerahkan kepada CPI 68 SKT yang benar padahal CPI telah melunasi seluruh pembayaran sebesar Rp 8.600.000.000,-. KTRBT kemudian justru menyebarluaskan berita tidak benar yang seolah-olah menuduh CPI belum melunasi pembayaran, khususnya untuk 65 SKT tersebut, serta mempengaruhi orang lain untuk menduduki kembali tanah yang telah dibebaskan. 4. Kami mengimbau agar masyarakat luas tidak terhasut oleh berita-berita yang tidak sesuai fakta yang saat ini tersebar, dan mohon melaporkannya kepada pihak yang berwajib apabila menemukan transaksi-transaksi yang tidak sah atas tanah yang telah dibebaskan tersebut.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index