Tak Tahu Kemana Akan Dikembalikan Uang Rapel

PEKANBARU (RiauInfo) - Ternyata menerima duit lebih gampang ketimbang mengembalikannya. Itulah yang dialami para anggota DPRD Pekanbaru yang telah menerima dana rapel tunjangan sesuai PP 37/2007. Saat ini mereka bingung bagaimana cara mengembalikan uang itu. 
Pasalnya sampai saat ini belum ada petunjuk hukum yang jelas tentang pengembalian uang rapel tersebut. Makanya Sekretaris DPRD Pekanbaru juga tidak berani menerima uang rapel dari anggota dewan itu. Ketua Fraksi Kedadilan Sejahtera (FKS) Nico Rialdo mengatakan pihaknya tidak tau kemana dana tunjangan tersebut dikembalikan. Padahal DPW PKS Riau telah menginstruksikan untuk segera mengembalikannya. "Kami diberikan kesempatan oleh partai untuk mengembalikan dana tersebut paling lambat 28 Februari. Namun tidak tahu bagaimana cara mengembalikannya," ungkap dia. Kini dia menunggu aturan hukum yang jelas untuk mengembalikan dana tunjangan tersebut. Dikatakannya, pihaknya sudah pernah mencoba mengembalikan dana tunjangan tersebut ke sekteratiat dewan (Setwan), namun tidak mau menerima karena belum adanya aturan cara pengembalian uang itu. "Jadi kami masih bingung bagaimana cara mengembalikannya," tambah dia lagi. Hal yang sama juga dikatakan Ketua Fraksi Bintang (FB) Azwir SH. Dikatakannya, pihaknya sudah siap untuk mengembalikan dana tunjangan tersebut. "Tapi kami masih menunggu sampai ada aturan hukum yang jelas mengenai pengembaliannya," ujar dia. Memang menurut dia, dari partainya sendiri belum ada instruksi untuk mengembalikan dana tunjangan tersebut. Namun dirinya sudah siap untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan revisi PP 37/2006 yang dikeluarkan pemerintah. Sementara itu Sekretaris DPRD Pekanbaru Buhraini Harum SH menyebutkan pihaknya memang belum menerima pengembalian uang tunjangan dari anggota DPRD Pekanbaru itu. "Saya tidak berani menerimanya, karena belum ada aturan yang jelas tentang pengembaliannya," tukas dia lagi.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index