Tak Ditemukan Arsip Pemberian KTP WNA di pulau Rupat

BENGKALIS (RiauInfo) – Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri menjelaskan, sejauh ini berdasarkan penelusuran terhadap arsip kependudukan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, baik itu di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, tidak ditemukan data mengenai adanya pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada warga negara asing (WNA) di kedua kecamatan itu.

Kepada sejumlah wartawan, klarifikasi ini disampaikan Johan, terkait dengan permasalahan adanya WNA yang memiliki KTP pulau Rupat sebagaimana diberitakan sejumlah media massa dalam beberapa hari terakhir. “Saya sudah tanyakan langsung, baik itu kepada camat Rupat Fadhlan Fuad Daulay maupun camat Rupat Utara Radius Akima. Setelah mereka cek arsip kependudukan yang berkenaan dengan pemberian KTP di wilayah masing-masing dalam 5 tahun terakhir, tidak ditemukan adanya data pemberian KTP pada WNA,” terang Johan. Menurut Johan, keterangan dari camat Rupat ini langsung disampaikan Daulay di sela-sela kegiatan Musda III Lembada Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis di Gedung Kesenian Cikpuan Bengkalis, Sabtu (19/1) malam lalu. Sedangkan dari camat Rupat Utara melalui pesan singkat. “Sudah saya cek, dari tahun 2001 sampai dengan sekarang, tidak ada kami mengeluarkan KTP atas nama Kua/Chua Cen Seng,” terang Johan seraya memperlihatkan pesan singkat yang diterimanya dari Radius Akimah pada pukul 17.25 Wib, Rabu (16/1) lalu. Bukan itu saja, karena menurut informasi yang berkembang WNA dimaksud tercatat sebagai penduduk Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat, Johan mengaku juga menanyakan kebenaran hal tersebut kepada lurah yang bersangkutan. “Keterangan yang saya peroleh juga sama. Menurut pengakuan lurah Tanjung Kapal, Syafruddin, selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada satu orang WNA pun untuk pembuatan KTP,” imbuh Johan seraya mengatakan bahwa kepala desa mau pun lurah tidak berhak mengeluarkan KTP. Menurutnya yang berhak mengeluarkan KTP dalah pemerintah kecamatan. “Pihak kelurahan dan desa hanya memberikan rekomendasi. Itu pun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. Pada bagian lain, Johan sangat mengharapkan agar pihak mana pun yang memiliki bukti-bukti tentang adanya WNA yang memiliki KTP pulau Rupat, untuk dapat membantu Pemkab Kabupaten Bengkalis untuk menuntaskan masalah ini. “Sampai saat ini kita belum memperoleh dokumen maupun bukti-bukti lainnya yang dapat membantu untuk mengusut persoalan adanya WNA yang memiliki KTP pulau Rupat ini. Misalnya foto copy KTP yang bersangkutan atau data pendukung lainnya. Setakat ini kita hanya memperoleh informasi melalui media massa ,” kata Johan. Selanjutnya Johan kembali megemukakan, jika memang ada WNA yang memiliki KTP pulau Rupat, Pemkab Bengkalis akan memberikan tindakan tegas kepada seluruh aparat yang terlibat. “Akan kita tindak tegas,” ujarnya.(ak/rls)
 

Berita Lainnya

Index