Tak Bisa Bekerja Bagus, Pejabat di Pemko Pekanbaru Harus Mundur

PEKANBARU (RiauInfo) - Walikota Pekanbaru Herman Abdullah mengingatkan para stafnya, bagi mereka yang terpilih untuk menduduki jabatan baru agar bekerja secara maksimal. Lontaran tegas ini disampaikannya terkait adanya pengisian jabatan pada SOTK baru yang baru nanti yang berdasarkan PP No 41/2007. 

Menurut Wako, mereka yang terpilih akan diberi surat pernyataan. Jika dalam dalam jangka waktu 6 bulan kinerjanya tidak sesuai seperti yang diharapkan, maka sesuai dengan perjanjian, harus mundur. Langkah seperti ini penting dilakukan, untuk memaksimalkan kenerja aparatnya. Langkah seperti ini sebenarnya bukanlah yang pertama, sebelumnya sudah ada seperti yang diterapkan pada Dirut PDAM. Hanya saja bedanya, jika deadline Dirut PDAM 2 tahun, pejabat eselon II hanya diberi 6 bulan. Waktu ini dinilai sudah cukup untuk melakukan pembenahan, kata Wako. Lebih lanjut dikatakan Herman, jabatan baru pada SOTK nanti tidak mesti diisi Satker baru. Tetapi dilakukan terhadap pejabat eselon II yang saat ini sedang menjabat. Penilaiannya adalah, mulai dari kinerjanya, kedisplinannya, loyalitas serta hasil fit and propertest yang telah diikuti beberap waktu lalu, ujar Wako. (muchtiar)


Berita Lainnya

Index