Tahun 2008 Perolehan Pajak Riau dan Kepri Rp 11,3 T

PEKANBARU (RiauInfo) - Perolehan pajak di Riau dan Kepri terus mengalami peningkatan. Tahun 2008 lalu Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Riau dan Kepri telah berhasil memungut pajak sebesar Rp11,3 triliun. Angka ini naik sekitar 21,96 persen dibanding tahun 2007 lalu. 

"Pendapatan pajak tahun 2008 itu melebihi dari target yang ditetapkan pada tahun 2008 sekitar 0,16 persen. Ini menunjukan bertambahnya kesadaran masyarakat membayar pajak," jelas Humas Dirjen Pajak Riau dan Kepri, Suprapto di ruang kerjanya Rabu (21/1) Suprato menambahkan, tingginya perolehan pajak di DJP Riau dan Kepri juga didorong program pajak yang diluncurkan Dirjend Pajak RI. Salah satunya adalah sunset policy dan beberapa program lainnya. Sehingga semua sektor pajak mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2007 lalu. "Untuk sunset policy pada PPh 25/29 tentang Orang Pajak (OP) dan Badan Pajak (BP) mengalami pertumbuhan diatas 75 persen."Ada juga yang pendapatan pajak rendah, seperti PPh 22 yang hanya tumbuh 1.81 persen," ungkap Suprapto. Suprapto berharap tahun ini pendapatan pajak Riau dan Kepri semakin besar. Pasalnya pajak sangat dibutuhkan negara dalam membiayai pembangunan. "Semakin besar pajak yang diperoleh, maka tingkat kesejahteraan masyarakat semakin terjamin. Soalnya pajak itu akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan program pemerintah lainnya," paparnya kepada wartawan.(ad)

Berita Lainnya

Index