Suryadi Khusaini: Pencabutan Ini Tak Pas

PEKANBARU (RiauInfo)-Koordinator Panitia Khusus Peraturan Daerah Kebakaran Hutan dan Lahan (Perda Karhutla), H Suryadi Khusaini menilai bahwa pencabutan ini tak pas dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena tanpa adanya alasan dan solusi yang baik.

"Riau menerima secara normatif apa yang telah dikeluarkan Mendagri. Sikap yang akan diambil adalah untuk melalukan rapat pimpinan. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tak bisa hanya melakukan pencabutan dengan pro dan kontra dari yang lain. Saya rasa pencabutan ini tak pas dan tidak ada sulosi terbaik," cetus Suryadi kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Senin (3/9). Menurut Suryadi, berdasarkan surat masuk ke DPRD Riau dari Menteri Dalam Negeri nomor 188.341/1730/SJ tanggal 27 Juli 2007 dengan berbunyi sebagai berikut terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pendoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Dampak Lingkungan Hidup, khususnya tentang pasal 3 masih menjadi polemik atau pro-kontra ditengah masyakat. Agar Ranperda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, maka dihadapan hasil evaluasi Ranperda tersebut ditarik kembali dan diminta Ranperda tersebut tidak ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah. "Yang jelas DPRD Riau tak ada unsur kesengajaan membuat Perda tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi. Hal-hal tersebut Menteri Kehutanan jangan memvonis tanpa ada solusi," keluhnya. Kedepannya, Pemerintah Pusat harus siap membantu masyarakat untuk membuka land clearing. Semua kejadian ini akan diupayakan proses hukum dengan judical review dan melanjutkan aplikasi ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah pusat tak serius menangani masalah-masalah demi kepentingan masyarakat kecil. "Kita tak menginginkan Riau terus dikendalikan oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu kita harus mengambil langkah tegas mencarikan solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat Riau," tandasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index