Sukanda Husein: Perda Karhutla Harus Direvisi

PEKANBARU (RiauInfo) - Perda Kebakaran Hutan dan Lahan produk Pemprov Riau yang beberapa waktu lalu sempat menimbulkan pro dan kontra, saat ini mulai hangat dibicarakan lagi. Sebab perda tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, sehingga terancam tidak akan bisa dipergunakan.

Pertentangan itu terjadi karena dalam perda, masyarakat diperbolehkan membakar lahan maksimal seluas 2 hektar. Padahal dalam ketentuan selama ini, kegiatan pembakaran lahan tersebut dilarang sama sekali. Hal ini untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan yang ditimbulkannya. Terkait hal itu, Dekan Fakultas Hukum UIR Sukanda Husein minta kepada Pemprov Riau untuk segera merevisi perda tersebut. "Sebab percuma saja, perda tersebut tidak akan dipergunakan karena isinya bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi," jelasnya. Diungkapkannya, jika suatu produk hukum bertentangan dengan produk hukum yang berada di atasnya, maka dengan sendirinya produk hukum tersebvut akan batal demi hukum. Makanya, menurut dia, perda Karhutla itu harus segera direvisi sehingga nantinya bisa segera diterapkan. Dia menyebutkan jika setiap orang diperbolehkan membakar lahan maksimal 2 hektar, dampaknya juga sangat buruk terhadap lingkungan. Bayangkan saja jika yang membakar itu sampai 10 orang atau lebih, tentunya lahan yang terbakar jadi 20 hektar. "Ini jelas akan sangat berpengaruh buruk terhadap lingkungan," jelasnya.(Ad)

Berita Lainnya

Index