PEKANBARU (RiauInfo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan agar para pemilih nantinya hanya mencontreng sekali saja pada pilihan mereka dalam Pilpres Rabu (8/7/09) besok. Jika contrengannya lebih dari satu kali, meskipun dalam kotak calon yang sama, maka suara tersebut dihitung gagal.
Contreng sekali dalam Pemilu Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang 42 Tahun 2008 Pasal 118 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.”Jadi KPU tetap berpedoman pada undang-undang ini dalam Pilpres. Karena tidak ada Perpu yang menyusul tentang contrengan untuk Pilpres tersebut. Makanya warga harus mencontreng cukup sekali tanda saja supaya suaranya sah,”ungkap Edi Sabli.
Edi menghimbau agar masyarakat hanya mencontreng cukup satu kali tanda saja pada pilihannya di kertas suara dalam Pilpres yang akan berlangsung Rabu besok. Edi juga menghimbau agar masyarakat mendatangi dan memberikan hak pilih mereka di TPS masing-masing sesuai jadwal Pemilu pada pukul 8 pagi hingga pukul 13.00 WIB Rabu besok. Lewat dari jadwal tersebut panitia tidak akan melayani pemilih lagi.(Surya)