Sri Wahyuni Yakin Menangkan Perkara Versus KPU Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Jelang dua hari persidangan gugatan untuk KPU Riau, Sri Wahyuni sebagai penggugat menyatakan yakin menang dalam perkara tersebut. Menurut calon perseorabngan yang dinyatakan KPU Riau tidak memenuhi syarat ini, pihaknya telah menyatakan kesalahan KPU Riau dalam pencalonan gubernur dari jalur perorangan.

"Kalau tidak yakin akan kesalahan yang telah dilakukan KPU Riau, tidak mungkin saya mengajukan gugatan terhadap mereka. Kita akan jalani persidangan ini nantinya sesuai dengan jalur hukum yang telah kami tempuh,"jawab Sri Wahyuni menjawab wartawan Senin (21/07) di Pekanbaru. Seoperti yang diberitakan sebelumnya, Sri Wahyuni telah memasukakan gugtannya terhadap KPU Riau ke PN Pekanabaru. Pihak PN Pekanbaru menetapkan akan menggelar sidang perkara ini pada Rabu pekan ini. Sementara itu, anggota KPU Riau Akimin Siregar sebagai ketua kelompok kerja (Pokja) pendaftaran bakal calon gubernur perorangan mengatakan akan membuka kesalahan penggugat melalui perwakilan kuasa hukum KPU Riau. Namun Alimin menolak hadir di persidangan. Menurut Alimin, KPU Riau akan hadir melalui perwakilan kuasa hukum yang telah disediakan KPU dalam perkara ini. Menanggapi apakah perkara ini akan menghambat jalannya Pilkada, Alimin menegaskan KPU sesuai UU tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam melakukan Pemilu baik secara nasional maupun tingkat daerah seperti Pilkada Riau ini. Demikian penjelasan Alimin.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index