SP3-Kan 13 Perusahaan Terkait Illog, Kapolda Riau Didesak Untuk Dicopot

PEKANBARU (RiauInfo) - Tindakan Polda Riau yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus illog 13 perusahaan mendapat kecaman keras dari Walhi Riau. Direktur Walhi Riau Jhony Setiawan Mundung mengatakan tindakan itu merupakan bukti penegak hukum lebih mementingkan rasa keadilan untuk perusahaan dan mengabaikan keadilan untuk masyarakat. 

Berita ini menjadi headline Riau Pesisir edisi Selasa (23/12) berjudul "Walhi: Copot Kapolda Riau". Menurut Mundung, menuding adanya kongkalingkong dalam masalah ini. Makanya dia berpebdapat sebaiknya kapolda Riau dicopot dari jabatannya. Berita dikeluarkannya SP3 untuk kasus illog 13 perusahaan oleh Polda Riau juga jadi headlineTribun Pekanbaru hari ini. Mengutip pernyataan Kapolda Riau Brigjen Hadiatmoko disebutkan untuk SP3 terhadap 13 perusahaan ini, Polda Riau siap dipraperadilankan oleh pihak manapun. Karena itu adalah hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Berita itu berjudul "Kapolda Siap Digugat". Harian Riau Pos juga mengangkat berita yang sama sebagai headlinenya berjudul "Polda Stop 14 Kasus Illegal Logging". Ke-14 perusahaan itu adalah Inhil Hutan Pratama, Bina Duta Laksana, Bukit Betabuh Sei Indah, Mitra Kembang Selaras, Merbau Pelalawan Lestari, Citra Sumber Sejahtera, Madukoro, Anugrah Bumi Sentosa, Wana Bonai Rokan, Suntara Gajah Pati, Rumba Manday Lestari, Arara Abadi, Nusa Prima Manunggal dan Riau Andalan Pulp and Paper. Berita yang sama juga jadi headline Metro Riau berjudul "Polda Hentikan Kasus Ilog". Harian ini menyebutkan, SP3 ini dikeluarkan setelah Polda Riau mendapat persetujuan dari Kejati Riau. Pengumuman pemberhentian kasus ilog itu disampaikan langsung Kapolda Riau Hadiatmoko Senin kemaren di ruang pertemuan Kejati Riau. Begitu pula Pekanbaru Pos, dalam berita berjudul "14 Kasus Illegal Logging Dihentikan" disebutkan dikeluarkannya SP3 terhadap kasus-kasus illog itu setelah 22 bulan tak kunjung tuntas dan berkasnya bolak balik antara Polda dan Kejati Riau. Gubri Rusli Zainal menilai keputusan ini sangat tepat dan harus dihormati. Wacana Pemprov Riau dan Malaysia yang akan membangun Jembatan Dumai-Melaka menjadi berita utama Koran Riau hari ini. Dalam berita ini Sekretaris Komisi C DPRD Riau Eka Abri minta agar pembangunan jembatan tersebut melibatkan pihak swasta, sebab akan menelan dana yang sangat besar. Berita itu berjudul "Jembatan Dumai_Melaka: Libatkan Swasta". Sementara itu berita utama Pekanbaru MX hari ini tentang ditangkapnya dua orang penjambret yang selama ini beroperasi di lima lokasi di Pekanbaru. Mereka ditangkap saat terjadi setelah beraksi. Satu diantaranya sempat ditembak petugas, sedang seorang lagi dipermak massa. Berita berjudul "Satu Penjambret Dodor, Satu Dimassa". Berita utama Rakyat Riau hari ini tentang rencana Departemen Kehutanan yang akan mengetatkan izin pengelolaan HTI terhadap pemain lama. Mereka tidak akan diganggu HPH-nya, tapi tidak boleh melakukan ekspansi luas HPH. Dalam berita berjudul "Dephut Akan Perketat Izin Hutan Industri" disebutkan peraturan itu akan dimulai tahun depan. Sedangkan Media Riau hari ini tentang Auditor Inspektorat Jenderal Depdagri yang sedang melakukan pemeriksaan penyusunan perencanaan pembangunan Riau. Dalam berita berjudul "Auditor Inspektorat Periksa Bappeda Riau" disebutkan pemeriksaan dilakukan terhadap Bappeda Riau.(ad)
 

Berita Lainnya

Index