Sosialisasi KEJ dan Mekanisme Hak Jawab

PEKANBARU (RiauInfo) - Dewan Pers Pusat menggelar sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan mekanisme hak jawab di Hotel Quality, Pekanbaru, Selasa (31/7). Sosialisasi ini dilakukan guna menata kembali Insan Pers agar akan lebih terarah ke depannya.

Dalam sambutan Wakil Dewan Pers, Leo Batubara, mengatakan, sosialisasi tersebut akan membahas berbagai permasalahan yang menyangkut pers dan dewan pers. Seperti UU RI No 40 tahun 1999 tentang Pers. Surat keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006, 24 Maret 2006 tentang kode etik jurnalistik. Surat keputusan Dewan Pers No.04/SK-DP/III/2006, 24 Maret 2006 tentang standar organisasi Wartawan. SK Dewan Pers No.05/SK-DP/III/2006, 21 Maret 2006 tentang Penguatan peran Dewan Pers, hingga SK Dewan Pers No.06/SK-DP/III/2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers, sesi pembahasan sosialisasi ini. Sosialisasi tersebut menghadirkan empat pembicara yakni, Saban Leo Batubara (Wakil Ketua Dewan Pers) dengan Tema, Menegakkan Etika Profesi Jurnalistik, Zulmansyah (Pimred Riau Pos) berbicara tentang bagaimana Pers menanggapi hak jawab dari pembacanya, Wikrama Iryans Abidin (anggota Dewan Pers) dengan tema menegakkan hak jawab dan terakhir, Abdullah Alamudi (anggota dewan pers) tema yang akan dibicarakan Penanganan Hak Jawab atas pengaduan masyarakat ke Dewan Pers. Leo Batubara menjelaskan, fungsi dewan pers sebenarnya melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan pengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, memberikan pertimbangan dan pengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus terkait pemberitaan pers. Selanjunya, kata Leo, Dewan Pers mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan serta mendata perusahaan pers.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index