Sondia: Pedagang "Babi Panggang Karo" Mestinya Pertimbangkan Etika Bermasyarakat

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski ditentang oleh masyarakat sekitar, namun pedagang Babi Panggang Karo (BPK) yang ada di RW 04 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tanayan Raya tetap nekat berjualan. Selain berdekatan dengan mesjid Nurul Iman, juga berdekatan dari rumah orangtua Wagub Riau terpilih, HR Mambang Mit, Gang Perdamaian II nomor 1. 

Melalui jemaah mesjid Nurul Iman tersebut, masyarakat yang 98 persen muslim di sana akan membuat pernyataan penolakan tegas atas kehadiran kedai tersebut. Bahkan selain menyerahkan kepihak Lurah Rejosari, surat penentangan ini juga akan ditujukan kepada pihak kecamatan yang diteruskan ke Polsek setempat. Sedangkan pedagang BPK tersebut hingga saat ini tetap ngotot untuk melakukan aktifitasnya. Dia beralasan, merasa berhak untuk menggunakan kegiatan apa pun atas ruko yang baru dua minggu disewanya kemarin. Menyikapi permasalan ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman mengatakan segala sesuatunya telah diatur oleh pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk penjualan BPK itu, yaitu di Pasar Bawah. Tempat ini telah dikhususkan. Seandainya ada yang menjual lokasi selain itu, patut dipertanyakan dan apakah sudah memiliki izin. Seandainya tidak ada izin sudah pasti ilegal. Selain itu, ujar Sondi mestinya pedagang BPK pun harus mempertimbangkan etika bermasyarakat, apakah sudah pantas berjualan di tengah-tengah mayoritas muslim yang notabene menolak. "Karena itu, sebelum terjadi aksi-aksi yang tak diinginkan, diharapkan kepada tokoh warga setempat, pihak terkait harus pro aktif untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin, sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ungkapnya Minggu (2/11). (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index