Soemardi Akan Laporkan KPU Riau ke Polda

PEKANBARU (RiauInfo) - Gugatan Soemardi Taher terhadap KPU Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) provinsi Riau kandas. Pasalnya, PTUN sendiri menegaskan tidak punya kewenangan untuk mengadili masalah KPU Riau tersebut. Sebelumnya, sidang gugatan itu menurut rencana akan digelar hari ini.

Soemardi Taher mengatakan hal tersebut kepada RiauInfo, Jumat (25/07) di Pekanbaru. Namun Soemardi mengatakan gugatan terhadap KPU Riau akan dilanjutkan melalui Kapolda Riau dalam waktu dekat ini. Menurut anggota DPD RI Dapil Riau 2004-2009 ini, laporan ke Kapolda Riau itu akan memperkaran tuduhan KPU Riau telah merugikan dirinya dalam pencalonan gubernur Riau di Pilgub 2008 ini. Sementar itu, Hendro Puspito yang menjabat kepala PTUN provinsi Riau membenarkan gugatan tersebut bukan wewenang PTUN. Hal ini berdasarkan UU N0.5 Tahun 1986 yang telah direvisi dengan UU No.9 tahun 2004. Dimana, Uandang-Undang tersebut menyatakan PTUN tidak memiliki kewenangan dalam perkara lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Soemardi sendiri mengakui batas kewenangan yang dinyatakan PTUN tersebut. Sehingga Soemardi akan mengalihkan tuntutannya melalaui Pengadilan Negeri (PN). Sebelumnya, Soemardi akan melayangkan laporan dengan tuduhan perkara Pidana dan Perdata untuk KPU Riau ke Kapolda Riau dalam waktu dekat ini.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index