SKK Migas: Proyek Bioremediasi Tidak Menyebabkan Kerugian Negara

JAKARTA (RiauInfo) - Persidangan perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlangsung Rabu kemarin (1/5) untuk terdakwa karyawan CPI, Widodo, semakin mengundang tanda tanya dari pengunjung yang sebagian besar adalah keluarga terdakwa, para karyawan CPI dan kedua kontraktornya, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya serta beberapa pengunjung dari universitas dan kalangan industri migas terhadap berbagai keganjilan dalam kasus ini.
Dalam sidang kemarin saksi dari SKK Migas dalam perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengatakan, bahwa proyek bioremediasi PT CPI tidak menyebabkan kerugian negara. Persidangan yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini (1/5) masih dalam tahap pemanggilan saksi untuk terdakwa Widodo. Jaksa penuntut umum memanggil dua saksi dari SKK Migas yaitu Medi Apriandi selaku Kepala Dinas Konsolidasi & Pelaporan SKK Migas, dan Widhi Santoso selaku Kepala Dinas Pengitungan Bagian Negara 1 SKK Migas. Medi mengatakan bahwa proyek bioremediasi PT CPI tidak ada pelanggaran hukum. Sebagaimana diketahui, proyek bioremediasi tersebut sudah melewati proses yang komprehensif untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, PT CPI juga sudah mendapatkan persetujuan dari SKK Migas atas WP&B (Work Programming and Budgeting). Medi menambahkan, bahwa tidak ada laporan sama sekali dari SKK Migas yang menyatakan bahwa kegiatan bioremediasi PT CPI menyebabkan kerugian negara. Hal serupa juga di terangkan oleh Widhi. Widhi mengatakan, bahwa ia tidak pernah menemukan masalah tentang kegiatan bioremediasi PT CPI. Widhi juga menerangkan bahwa, semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mengajukan laporan WP&B terlebih dahulu kepada SKK Migas dan harus disetujui oleh SKK Migas sebelum melakukan kegiatan lanjut. Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan dalam tanggapan tertulisnya membenarkan bahwa tidak ada temuan audit oleh SKK Migas, BPKP dan BPK terkait dengan proyek bioremediasi ini dalam periode 2006-2011 yang diduga terjadi korupsi oleh Kejagung. Dalam persidangan sebelumnya saksi KLH pun telah menjelaskan bahwa program bioremediasi CPI taat hukum. “Mengingat proyek bioremediasi meruapakan proyek dalam PSC, hanya SKK Migas dan lembaga pemerintah yang berperan dalam persetujuan dan audit saja yang harus menjadi rujukan jika ada hal-hal yang harus dipertanyakan tentang proyek-proyek dalam PSC dan mengikuti mekanisme yang jelas telah diatur. Kami percaya bahwa majelis hakim dan publik dapat melihat fakta-fakta ini.” “Kami sangat prihatin bahwa dugaan kerugian negara yang menjadi dasar tuduhan tindakan korupsi yang menimpa para karyawan dan kontraktor CPI tidak berasal dari proses audit yang benar dan oleh pihak yang berwenang seperti BPK. Perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh BPKP atas permintaan Kejagung hanya didasarkan pada keterangan ahli yang ditunjuk Kejagung, Edison Effendi yang disampaikan kepada auditor BPKP bahwa proyek bioremediasi adalah fiktif seperti yang terungkap dalam persidangan.” Terungkap juga di persidangan bahwa ahli yang ditunjuk Kejagung ini pernah gagal dalam mengikuti tender untuk proyek bioremediasi CPI.(zas/rls)

Berita Lainnya

Index