SKB Pelarangan Ahmadiyah Dinilai Ngambang

PEKANBARU (RiauInfo) - Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung tentang pembekuan aktifitas Ahmadiyah, yang dikeluarkan Senin (9/5) malam kemarin, dinilai masih mengambang. Karena isi SKB tersebut, masih bersifat membekukan, bukan membubarkan aliran Ahmadiyah.

Demikian diungkapkan anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pekanbaru, M Sabarudi, ST, Selasa (10/6) di Balai Payung Sekaki, terkait SKB pelarangan Ahmadiyah di Indonesia yang beru dikeluarkan tersebut. menurtnya, SKB Pelarangan Ahmadiyah mesih ngambang dengan hanya berupa perlarangan Ahmadiyah yang meliputi 6 keputusan, diantaranya berbunyi peringatan kepada penganut, anggota maupun pengurus ajaran sesat Ahmadiyah. Menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Dimana, jika peringah dan peringatan tersebut diabaikan, maka akan dikenakan sanksi sesui ketentuand an perundang-undangan. Warga juga dimina untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dengan tidak melakukan perbuatan melawah hukum, dan aparat pemerintah dan pemda diminta untuk melakukan langkah pembinaan dalam rangka pengamanan keputusan bersama tersebut. “Jika dibekukan, berarti ada peluang untuk masa yang akan datang, aliran Ahmadiyah ini akan dibuka lagi dan melakukan aktifitasnya, khususnya aktifitas di bawah tangan,” tambah anggota Fraksi Keadilan Sejahtara ini meyakinkan bahwa SKB tersebut benar-benar belum membubarkan aliran Ahmadiyah. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat, kepolisian,organiasi Islam (Ormas) dan pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru untuk menindak lanjuti SKB tersebut. Jangan sampai ada anggota Ahmadiyah yang melakukan aktifitasnya dibawah tangan. “Aktifitas Ahmadiyah harus dihentikan secara total, Pemda dan Polisi khususnya Pemko Pekanbaru untuk segera menegaskan agar Ahmadiyah tidak legi melakukan aktifitas dan segera bertaubat,” tegas Sabarudi kepada wartawan. Sebab, ia dan tentunya masyarakat muslim umumnya berharap, agar tidak ada lagi aktifitas yang dilakukan oleh pengikut Ahmadiyah. Bahkan, aktifitas Ahmadiyah tidak hanya dibekukan, tapi dibubarkan secara total. “Apalagi selama ini sudah ada Fatwa MUI dan penolakan organsasi Islam selain SKB tentang pelayarangan Ahmadiyah. Jadi jangan sampai, penganut Ahmadiyah, masih melakukan gerakan-kerakan, sekecil apapun kita harus melakukan pemantauan. Danjika ada indikasi mereka melakukan gerakan, maka mereka akan ditindak sesuai dengan hukum yang belaku,” tutup Sabarudi. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index