SIDANG LANJUTAN MK PERKARA PEMILUKADA KOTA PEKANBARU Jumat 30 September MK Keluarkan Putusan

JAKARTA (RiauInfo)[b] - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Pekanbaru kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan putusan sela perihal perselisihan Pemilukada Kota Pekanbaru. Sidang yang merupakan sidang lanjutan yang sempat tertunda pada Kamis pekan lalu, tetap diketua oleh Ketua MK Mahfud MD, Selasa Sore (27/9). Sidang tersebut mendengarkan keterangan-keterangan dari pihak-pihak antara lain dari Ketua KPU Kota Pekanbaru, KPU Pusat, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Penjabat Walikota Pekanbaru, Kementerian Dalam Negeri dan juga para pengacara kedua pihak baik Yusri Ihza Mahendra maupun Bambang Widjojanto. Ketua MK, Mahfud MD juga menanggapi isu suap terkait Putusan MK untuk mengadakan PSU di Kota Pekanbaru. “Yang mengeluarkan isu suap itu bukan orang tetapi Monyet”, ujarnya. Sampai sore pada akhir sidang, Ketua MK masih belum bisa memberikan Vonis atau putusan, dijadwalkan Jumat (30/9) akan kembali digelar guna mendengarkan keterangan semua pihak diantaranya dari Mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah, Kementerian Keuangan, Kejaksaan dan Potabes Pekanbaru. Pada Jumat ini (30/9) dipastikan MK akan menjatuhkan vonis atau putusan terkait tidak dilaksanakannya PSU Kota Pekanbaru yang telah diberikan waktu 90 hari yang tidak dapat dilaksanakan terkendala olah ketiadaan anggaran PSU.(rls)

Berita Lainnya

Index