SIDANG DILANJUTKAN PADA SENIN MENDATANG... Satu Pihak Serahkan Kesimpulan Perkara Pilkada Inhil

PEKANBARU (RiauInfo) - Sidang sengketa Pilkada Inhil berlangsung sangat singkat di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jumat (24/10) ini. Persidangan menjadi singkat karena salah satu pihak belum bisa menyerahkan kesimpulan sidang yang diagendakan hari ini. Hanya kuasa hukum pasangan SamsudinUti-Subroto (Jisyamsu) menyerahkan kesimpulan sidang kepada majelis hakim. Sedangkan pihak termohon KPUD Inhil, meminta tenggang waktu pada Senin pekan depan. 

Sempat terjadi tawar menawar jadwal penyerahan kesimpulan dari ke dua pihak. Pengacara pasangan kandidat bupati Inhil Jisyamsu mendesak Majelis Hakim untuk menerima semua kesimpulan dalam sidang hari ini. Namun Kuasa Hukum KPUD Inhil memberikan alasan bahwa pihaknya perlu waktu lagi memberikan kesimpulan sekurangnya pada Senin 27 Oktober mendatang. Mendengar keterangn itu, kuasa hukum Jisyamsu kembali mendesak Majelis Hakim melanjutkan sidang setelah sholat Jumat hari ini. Namun pernyataan kuasa hukum KPUD Inhil tetap bertahan dengan usulan kesimpulannya akan rampung pada Senin pekan mendatang. Akhirnya, Majelis Hakim dan kedua belah pihak saling menerima alasan masing-masing dan menyetujui sidang menyerahkan kesimpulan dari pihak termohon, KPUD Inhil pada Senin mendatang. Pengacara pasangan Jisyamsu, Syamsudin Daeng Rani SH menjelaskan, penolakan pengacara KPUD Inhil Edwar memperlihatkan sikap kurang konsisten atas pernytaan sidang sebelumnya. Namun Syamsudin Daeng memaklumi alasan yang diajukan Edwar terkait penundaan penyerahan kesimpulannya. "Tidak ada indikasi merugikan atas pengunduran waktu penyerahan itu. Karena jadwal sidang masih panjang dalam sengketa ini. Jadi kita tunggu saja pada hari senin itu nantinya,"jawab Syamsudin kepada RiauInfo, usai sidang yang hanya 15 menit tersebut.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index