Setiap Daerah Wajib Punya Kantor Pelayanan Terpadu

PEKANBARU (RiauInfo) - Pelayanan terpadu satu pintu terkait regulasi investasi mesti dimiliki oleh semua daerah kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini terkait dengan upaya peningkatan investasi nasional. Sejak adanya kesepakatan 4 menteri, daerah yang mempunyai pelayanan terpadu mendekati 50 persen di semua daerah.
Menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyampaikan hal tersebut saat membuka pertemuan gubernur se Sumatera, Senin (21/12/09) di Pekanbaru. Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, pelayanan terpadu sangat erat hubungannya dengan teknologi informasi (IT). Dimana setiap proses regulasi yang terkait investasi mesti dilakukan secara cepat dan akurat dalam 17 hari penyelesaian. "Selama ini, negara kita termasuk yang lama melayani perizinan dengan lama 30 hari kerja. Hal ini bisa kita persingkat dengan adanya pelayanan terpadu. Kita telah menyurati semua kepala daerah hingga tingkat kabupaten agar segera mempunyai kantor pelayanan terpadu ini,"ungkap Mendagri dalam sambutannya membuka acara rakor gubernur se Suamtera. Mendagri menyatakan akan membuka penerapan pelayanan terpadu berbasis IT di Kota Batam sebagai pelopor regulasi sistim elektronik. Direncanakan, pelayanan terpadu berbasis IT tersebut akan dilounching pada 15 Januari 2009 mendatang.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index