Setelah Periksa Enam Jam, Gubernur Kepri Ditahan KPK

PEKANBARU (RiauInfo) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah akhirnya ditahan KPK, Senin (22/2) kemaren. Penahanan dilakukan setelah diperiksa penyidik sekitar enam jam, Ismet langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang, Jakarta Timur.
Berita ini menjadi headline Metro Riau edisi Selasa (23/2) berjudul "Gubernur Kepri Ditahan". Harian ini menyebutkan Ismeth dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2005 ketika menjabat Ketua Otorita Batam. Berita yang sama juga jadi headline Riau Mandiri berjudul "KPK Tahan Gubernur Kepri". Usai menjalani pemeriksaan di KPK selama kurang lebih enam jam, kepada wartawan Ismeth menyatakan ada kejanggalan yang bernuansa politis dalam kasus yang membelitnya. Tribun Pekanbaru juga mengangkat berita yang sama sebagai headlinenya hari ini berjudul "KPK Tahan Ismeth". Harian ini menyebyutkan juga kasus Damkar itu telah menyeret banyak pejabat. Selain Ismeth beberapa pejabat juga masuk sel, termasuk mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. Dedi Suhardi (32) warga Jalan Dharma Bakti Sipunggung Pekanbaru betul-betul menerima balanya. Setelah berhasil kabur dari se Polsekta Payung Sekaki, dia tewas dihajar massa karena ketangkap mencuri motor. Berita ini menjadi headline Pekanbaru Pos berjudul "Kabur dari Penjara Tewas Dihajar Massa". Mabes Polri menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti apapaun hasil Pansus Hak Angkat Bank Century. Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan bakal menangkap siapapun yang disbeut bersalah dalam kasus bailout Bank Century. Berita ini menjadi headline Riau Pos berjudul "Polisi Janji Tangkap, Pansus Curiga". Sementara itu headline Pekanbaru MX hari ini tentang ditahannya Mantan Kadis Pasar Kabupaten Pelalawan yang kini Kakan Satpol PP oleh Kejari Pangkalankerinci. Dalam berita berjudul "Mantan Kadispas Ditahan" disebutkan penahanan ini dilakukan dalam kasus korupsi proyek Pasar Seikijang tahun 2007.(ad)

Berita Lainnya

Index