SESUAI KEPUTUSAN MENHUB Penurunan Tarif Angkot Minimal 5,25 Persen

PEKANBARU (RiauInfo) - Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan, penurunan tarif angkutan karena penurunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditetapkan 5,25 persen. Jadi menjelang awal 2009 nanti, Pemko Pekanbaru akan segera menetapkan SK tarif angkot yang baru. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Drs Pria Budi, usai upacara menyambut Hari Ibu, Senin (22/12) di Balai Kota. Untuk menetapkan tarif angkotan tersebut, Pemko Pekanbaru akan segera menyelesaikan pembahasan tersebut. Dan kemungkinan dalam minggu depan pembahasan penetapan tarif angkutan kota dapat diselesaikan. "Kita tetap melakukan survei di lapangan untuk mengetahui harga yang lainya dan setelah kita ketahui maksimal harga di pasaran, baru bisa kita tetapkan berapa arif angkot yang pas untuk Kota Pekanbaru. Agar Pemko Pekanbaru tidak salah dalam melakukan penetapan harga tarif," jelas budi lagi kepada wartawan. Meskipun Pemko Pekanbaru telah menetapkan tarif angkot yang baru, bukan berarti Pemko Pekanbaru tidak mengikuti aturan menteri perhubungan. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) menteri Perhubungan dalam penetapan tarif angkotan 5,25 persen itu hanyalah sebagai acuan bagi masing-masing kabupaten/kota yang ada. Begitu dalam rapat penetapan tarif sudah selesai ditentukan, lanjut Pria Budi, maka Walikota Pekanbaru akan segera menandatangani SK penetapan tarif angkot yang baru. Setelah itu, untuk menetapkan SK yang baru, maka SK penetapan tarif yang lama akan segera dicabut dan digantikan dengan SK penetapan tarif yang baru. "Nah, jika semua itu selesai tinggal tugas kita untuk melakukan sosialisasi pada para pengemudi angkutan dan kita berhapa pada saat sosialisasi nantinya tidak ada perlawanan dari para pengemudi oplet. Kerana keputusan ini sudah merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah, agar pengguna jasa angkutan tidak merasa dirugikan," jelasnya mengakhiri.(muchtiar)

Berita Lainnya

Index