SEMUA LIBATKAN MAHASISWA... Panwaslu Umumkan Dua Pelanggaran Pilpres di Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau hanya menemukan dua laporan pelanggaran dalam pemungutan suara Pilpres 2009 di Riau. Laporan pelanggaran tersebut masuk ke Panwaslu setelah pemungutan suara usai.
Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman mengatakan, pelanggan pertama dilaporkan adanya petugas PPS yang memperbolehkan sekitar 10 orang mahasiswa KKN untuk mencontreng dengan menggunakan kartu mahasiswa.Kejadian ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang hanya membolehkan pemilih diluar Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencontreng dengan KTP atau Paspor, bukan dengan kartu mahasiswa dan lainnya. Menurut Indi, kejadian di salah satu TPS Kabupaten Inderagiri Hulu itu juga melanggar Undang-undang 42 tahun 2008, pasal 236 tentang Pemilihan Umum Presiden. Sehingga kasus ini termasuk dalam hukum pidana. Sangsi bagi pelaku seberat-beratnya akan dikenai hukuman penjara 18 bulan dan denda 18 juta rupiah. Pelanggaran ke dua terjadi di Kota Pekanbaru. Pelanggaran ini juga melibatkan seorang mahasiswa yang melakukan pencontrengan dua kali kesempatan. Dalam laporan yang masuk di Panwaslu Riau, tercatat bahwa pelaku menggunakan hak suara pertamanya melalui DPT. Selanjutnya ia juga mencontreng untuk ke dua kalinya dengan menggunakan KTP. Contreng dua kesempatan ini bertentangan dengan UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres pasal 234. „Semuanya masih dalam laporan dan juga masih kita telusuri terkait laporan yang masuk ini. Panwaslu akan meneruskannya ke jalur yang sesuai dengan proses pemilu dan peraturan yang berlaku,“ungkap Indi Rahman.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index