Seleksi Anggota Panwas Pilkada Jalan Sendiri

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau menyatakan pembentukan Panwas Pilkada untuk 4 daerah Riau tidak berkoordinasi dengan Panwaslu. Proses pembentukan yang diatur melalui UU.no 22 tahun 2007 tersebut menyatakan Komisi Pemilihan Umum sebagai pelaku proses pembentukan. Namun, Panwaslu menegaskan proses tersebut mesti memiliki koordinasi dengan Panwasalu.
"Amanat undang-undang hanya memposisikan KPU sebagai proses seleksi anggota Pilkada mereka. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009. Peraturan ini mengeaskan subtansinya dimana Bawaslu dapat menetapkan kembali anggota Panwas Pemilu DPRD, DPD dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wapres untuk menjadi Panwas Pilkada sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana diatur UU no.22 tahun 2007,"terang Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman kepada RiauInfo, Senin (30/11/09) di Pekanbaru. Saat ini tercatat 4 daerah Kabupaten yang akan melakukan Pilkada pada 2010 di Riau. Diantaranya adalah Kabupaten Inderagiri Hulu dengan masa akhir jabatan bupatinya pada 21 Juli 2010, Kota Dumai masa berakhir jabatan walikotanya 18 Agustus 2010 dan Bengkalis dengan masa akhir jabatan bupatinya 29 Juli 2010 mendatang. Sedangkan kabupaten Meranti adalah kabupaten yang baru mekar. Sedangkan KPU masing-masing daerah tersebut telah melakukan pengumuman penerimaan untuk seleksi anggota Panwas Pilkada-nya. Namun Panwaslu Riau menyatakan belum menerima koordinasi dari pihak KPU empat daerah tersebut hingga saat ini. "Seharusnya hal ini bisa dilakukan secara bersama dengan menunggu terbitnya surat edaran bersama. Namun KPU masing-masing daerah malah telah melakukan proses seleksi Panwas Pilkada secara sepihak. Padahal Panwaslu telah melayangkan surat kepada KPU daerah tentang Peraturan Bawaslu terkait proses pembentukan Panwas Pilkada 2010 tersebut,"ungkap Indi Rahman.(Surya)

Berita Lainnya

Index