Selama 2007, Kejati Riau Tangani 56 Kasus Korupsi

PEKANBARU (RiauInfo) - Selama tahun 2007 Kejati Riau telah menangani sebanyak 56 kasus pidana korupsi. Namun dari jumlah itu, perkara yang berhasil ditangani baru 17 kasus, sedangkan selebihnya masih salam proses penyelidikan.

Beberapa kasus korupsi yang ditangani itu sempat menyita perhatian publik, diantaranya kasus dugaan korupsi dana pengkajian dan penelitian Ranperda inisiatif dewan sebenar Rp 3 miliar. Saat ini perkara ini masih dalam mempertajam dakwaan. Kasus lainnya adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kampar Kiri dan Kampar Kini Hulu senilai Rp43 miliar. Kemudian ada pula kasus dugaan proyek dalam proyek Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) di BKSD Riau, Kedua kasus ini kini masih dalam proses penyidikan. Asisten Imtelijen (Asintel) Kejati Riau Isran Yogei Hasibuan SH menyebutkan, selain menangani kasus korupsi, pihaknya juga banyak menerima kasus lainnya. Diantaranya yang menonjol adalah kasus tindak pidana perikanan sebanyak 65 kasus. Sedangkan untuk kasus perdata dan tata usaha tahun 2007 ini tidak begitu menonjol, dan hanya ditangani sebanyak 11 perkara. Dari jumlah itu tiga perkara diantaranya sudah diselesaikan.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index