Selama 2007, 5500 Tanah Masyarakat Miskin Disertifikasi

PEKANBARU (RiauInfo) - Saat ini banyak masyarakat miskin di Riau belum mampu mensertifikasi tanah miliknya. Hal ini tentunya akan berdampak buruk bagi mereka kelak jika terjadi masalah hukum terhadap tanah tersebut.
Sehubungan hal itu, Pemprov Riau telah membuat program untuk mensertifikasi sebanyak 5.500 persil tanah milik masyarakat miskin. Kegiatan sertifikasi ini merupakan lanjutan dari program Pemprov Riau sebelumnya sejak tahun 2004. Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprof Riau, Drs Tengku Khalil Jaafar dalam keterangannya di Pekanbaru mengatakan ini merupakan salah satu program untuk mengurangi kemiskinan, dan merupakan bentuk program K2I, khususnya dalam hal pemberantasan kemiskinan. Dikatakannya, pada tahun 2007 ini, tanah masyarakat miskin yang disertipikatkan oleh Pemprov Riau mencapai 500 persil perkabupaten untuk 11 kabupaten/kota yang ada di Riau. Jumlah ini berarti separuh dari tahun 2006 lalu yang mencapai 11000 persil. Sementara itu pada tahun 2005 mencapai 9000 persil dan tahun 2004 mencapai 2000 persil. Ditargetkan semuanya akan selesai pada tahun 2007 ini dengan target mencapai 27500 persil untuk seluruh kabupaten/kota di Riau. Adapun kabupaten yang terbanyak mendapatkan program ini adalah Siak yang mencapai 3750 persil, disusul Kuansing 3250 persil. Selanjutnya Pelalawan 3000 persil, lalu Rohil, Rohul, Kampar, Inhil 2500 persil, Bengkalis 2250 persil, Inhu 2000 persil, Dumai 1750 persil dan Pekanbaru 1500 persil. Selain sertipikat tanah untuk masyarakat miskin, Pemprov Riau juga melakukan sertipikasi untuk tanah wakaf se Riau yang mencapai 550 persil pada tahun 2007 ini. Masing-masing kabupaten/kota mendapatkan jatah sebanyak 50 persil untuk sertipikasi tanah wakaf ini. Program ini merupakan kelanjutan dari program yang dilakukan sejak tahun 2006 lalu sebanyak 550 persil. Total target untuk kegiatan ini mencapai 1100 persil tanah.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index