SEJUMLAH SENGKETA PILKADA BERMUNCULAN.... Pencopot Baliho Terancam Proses Hukum

PEKANBARU (RiauInfo) - Sejumlah konflik terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai bermunculan di Riau. Meski demikian, konflik yang terjadi belum bisa ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Hal ini menyusul belum adanya tahapan Pilkada bagi setiap daerah yang akan melakukan Pemilu di Riau pada 2010 mendatang.
Seperti kasus sengketa pencopotan baliho bergambar seorang warga yang dinilai bakal calon di daerah Kota Dumai pada Pilkada 2010 mendatang dinilai sangat kuat dengan tuntutan hukum. "Secara yuridisnya, Panwaslu tidak akan bisa berbuat apa-apa jika ada sejumlah sengketa yang terkait dengan Pilkada di sejumlah daerah Riau saat ini. Karena Panwaslu sendiri akan melakukan proses jika memang sudah ada tahapan Pilkada. Jika ada pihak lain yang menyatakan pencopotan atas nama pelanggaran Pilkada di sejumlah daerah saat ini, maka bisa dituntut secara hukum oleh pihak yang merasa dirugikan,"terang Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman, Kamis (3/12/09) di Pekanbaru. Indi Rahman menyatakan, secara logika saat ini siapa pun berhak memasang balihonya dan tidak akan ada sangsi apapun meski berbau himbauan Pilkada di sejumlah daerah. Menurut Indi, hal ini wajar saja berlaku selama tidak melanggar peraturan daerah tentang tata ruang atau pemasangan iklan setempat. "Tidak ada pelanggaran Pemilu jika tidak ada tahapan Pilkada. Jadi semua warga berhak memasang balihonya. Ini tidak akan dihitung pelanggaran. Karena status pemasang baliho itu belum masuk dari tahapan Pilkada yang memang belum keluar dari KPU Daerah yang akan melakukan Pilkada pada 2010 di Riau,"terang Indi Rahman. Saat ini tercatat 4 daerah Kabupaten yang akan melakukan Pilkada pada 2010 di Riau. Diantaranya adalah Kabupaten Inderagiri Hulu dengan masa akhir jabatan bupatinya pada 21 Juli 2010, Kota Dumai masa berakhir jabatan walikotanya 18 Agustus 2010 dan Bengkalis dengan masa akhir jabatan bupatinya 29 Juli 2010 mendatang. Sedangkan kabupaten Meranti adalah kabupaten yang baru mekar juga akan melakukan Pilkada pada 2010 mendatang. Panwaslu mengakui telah banyak bertebaran baliho sosialisasi dari berbagai kalangan yang dinilai akan maju sebagai kandidat Pilakda di sejumlah daerah tersebut. Namun hal ini tidak termasuk pelanggaran Pilkada sejauh belum adanya tahapan Pilkada dari KPU daerah setempat. Demikian penjelasan Indi Rahman.(Surya)

Berita Lainnya

Index