Sejumlah Sekolah dan Kantor Telah Buka Hari Ini

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tanaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, hanya wajib masuk pada tanggal 27 dan 28 Desember 2007, hari ini, Rabu (26/12) masih ada PNS yang masuk walau kantornya tutup.

Karena tidak tahu, seorang PNS BIKKB Riau, Tono, pagi ini datang seperti biasa dengan pakaian seragam PNS-nya ke kantor. Saat sampai di kantor yang berada di belakang kantor gubernur Riau tersebut, Tono tercengang dan menanyakan perihal masuk bagi PNS kepada petugas keamanan di kantor tersebut. Dengan keadaan lengang dan hanya dia sendiri yang datang di kantor itu, Tono yakin bahwa hari ini memang masih libur bagi PNS. Ketetapan masuk tersebut berdasarkan Surat Edaran Setdaprov. Riau Nomor: 800/BADP/17.34 tertanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau HR.Mambang Mit. Surat edaran ini disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Sekretaris DPRD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Biro di Lingkungan Setda Pemerintah Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad Dan Direktur RSJ Tampan. Dalam surat edaran tersebut berbunyi, Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau nomor 21/SE/2007 tanggal 4 Oktober 2007 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007 dengan ini disampaikan sebagai berikut; pertama, bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1428 Hijriyah, Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2008 telah ditetapkan Cuti Bersama selama 4 (empat) hari kerja yaitu tanggal 21, 24, 26 dan 31 Desember 2007. Kedua, guna menegakkan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diminta kepada Pimpinan Satuan kerja agar memberikan Sanksi tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan masing-masing yang tidak masuk kerja tanggal 27 dan 28 Desember 2007 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dibunyikan, agar seluruh Satker dapat melaporkan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer tanggal 27 dan 28 Desember 2007 kepada Gubernur Riau Cq. Badan Administrasi Dan Pendidikan Latihan Pegawai Provinsi Riau. Surat edaran ini juga dikirim kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta; Menteri Dalam Negeri di Jakarta; Ketua DPRD Provinsi Riau; Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru. Sungguh demikian, hari ini sejmlah kantor seperti kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru terlihat banyak pegawai yang hadir dan akan melakukan kegiatan seperti biasanya. Begitu juga dengan sejumlah sekolah yang berada di Pekanbaru terlihat ramai dengan kehadiran murid dan guru. Namun, Tono, seorang PNS BIKKB Riau tersebut mengaku benar-benar tidak mengetahui bahwa ketetapan wajib masuk bagi PNS di lingkungan pemprovg Riau hanya diwajibkan pada 27 dan 28 Desember mendatang. Dengan mengulum senyum di bibirnya, akhirnya Tono berlalu pulang meninggalkan kantor BIKKB yang berada di jalan Cut Nyak Dien No. II/02 Pekanbaru tersebut.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index