Sejumlah Polisi 'Masih' Tidur di Jalan Dagang

PEKANBARU (RiauInfo) - Ancaman hukuman KUHP terhadap pemasang polisi tidur ilegal telah ditegaskan anggota DPRD Pekanbaru. Namun masih ada polisi tidur dari tali kapal di sebuah jalan di kota Pekanbaru yang belum dicabut. Seruan tersebut dikeluarkan Haris Jumadi dari komisi II DPRD kota Pekanbaru yang menghimbau para camat menertibkan polisi tidur yang berada di sejumlah jalan.

Menurut Haris, sejumlah warga memang ada yang memasang polisi tidur dari tali kapal di sejumlah jalan di Pekanbaru. Padahal tindakan ini termasuk ilegal dan bisa dijerat dengan KUHP. Dimana pelaku akan mendapat hukuman kurungan penjara karenanya. Sejumlah jalan yang terpasang tali kapal ini seperti di jalan Pepaya, jalan Mangga dan jalan Dagang. Dari pantauan RiauInfo, Kamis (20/03), jalan Pepaya dan jalan Mangga sudah tidak ada lagi polisi tidur dari tali kapal tersebut menyusul seruan DPRD sejak sehari kemarin. Namun jalan Dagang masih terlihat polisi tidur sejumlah lima lajur yang melintang di jalan tersebut. KUHP yang dimaksud Haris dan bisa menjerat pemasang polisi tidur ilegal tersebut adalah : Pasal 192 Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me-rintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas, 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati. Pasal 193 Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam: 1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas; 2.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index