SEJAK JANUARI 2009... Santunan Kecelakaan Capai Rp.27 Miliar

PEKANBARU (RiauInfo) - Jasa Raharja mencatat penyaluran dana santunan kecelakaan hingga Rp.27 miliar sejak Januari 2009. Dana santunan yang dikeluarkan tersebut diperuntukan untuk membayar asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas di Riau.
Kepala Kantor PT Jasa Raharja melalui Kepala Sub Bagian Humas Eko Supriyanto mengatakan, Jasa Raharja akan menyalurkan dana santunan kecelakaan sesuai dengan jenis dan bentuk korban kecelakaan. Namun sejak tahun silam besaran santunan bagi korban kecelakaan telah dinaikkan dari sebelumnya. "Jasa Raharja tidak mengenal anggaran tahunan yang diperuntukan untuk santunan. Tetapi semuanya telah dijamin. Rata-rata dana santunan yang telah dikeluarkan perbulannya mencapai 10 miliar,"terang Eko. Lanjut Eko lagi, anggaran yang dikeluarkan Jasa Raharja setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Hal tersebut adalah seiring bertambahnya jumlah kenderaan, baik roda dua dan empat. Selain itu terangnya lagi, dana santunan yang dikeluarkan untuk lebaran umumnya lebih tinggi jika berbanding hari lainnya. Jasa Raharja membantah anggapan tentang susahnya pencairan dana santunan yang berasal dari Jasa Raharja. Bahkan, Jasa Rharja menegaskan mekanisme pencairan santunan yang ada di Jasa Raharja amat mudah dengan memenuhi berbagai syaratnya. Syarat yang harus dipenuhi adanya rekomendasi dari petugas kepolisian tentang perkara kecelakaan. Dengan demikian, pihak Jasa Raharja akan mengklasifikasikan berhak atau tidak. Kedua adanya identitsa diri/KTP dimana pun ia berasal. Dan terakhir adanya kwitansi dari rumah sakit yang merawatnya. "Jika lengkap persyaratan tersebut, maka pihak Jasa Raharja sendiri yang akan 'menjemput bola' untuk menyerahkannya secara langsung ke yang berhak,"terang Eko.(Surya/hms)
 

Berita Lainnya

Index