Seharusnya, Minimal Insentif RW/RT Rp500 Ribu Perbulan

PEKANBARU (RiauInfo) - Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) merupakan struktur terkecil dalam pemerintahan, namun peran dan fungsinya sangat besar dalam masyarakat. Namun, keberadaan dua institusi ini sering dilupakan, khususnya dalam anggaran alat tulis kantor (ATK) maupun intensif RW dan RT itu sendiri. 

Sehingga, di lapangan tak jarang terjadi pungutan pengurusan administrasi yang dilakukan oleh RW/RT, karena tidak adanya anggaran tersebut. Padahal oleh pemerintah, pungutan apapun yang dilakukan masyarakat di RW dan RT sama sekali tidak diperbolehkan. Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman, Rabu (7/1) di Balai Payung Sekaki membenarkan minimnya anggaran untuk RW dan RT. Baik untuk ATK maupun intensif RW dan RT itu sendiri. Seharusnya memang anggaran untuk ATK dimasukkan dalam APBD, termasuk penambahan anggaran untuk intensif untuk RW dan RT yang saat ini hanya Rp250 ribu perbulan, itu pun terkadang dibayarkan pertriwulan, jelas Sondi. Politisi PAN ini mengatakan, untuk anggaran intensif RW dan RT itu yang ada saat ini memang sangat tidak sesuai. Minimalnya, Rp500 ribu perbulan untuk RT dan RW sesuai dengan kinerja mereka selama ini. "Namun untuk tahun 2009 memang belum dianggarkan, mungkin barangkali terlupakan oleh kita semua," ucapnya seraya mengatakan, akan mengupayakan hal tersebut pada anggaran APBD 2010 mendatang. Hal senada juga dikatakan anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Kismono. Menurutnya, ATK untuk administrasi RT dan RW juga sangat perlu dianggarkan. Termasuk blanko isian administarasi sesuai yang dibutuhkan masyarakat, sehingga timbul keseragaman dan ketertiban dalam pengurusan. "Untuk melahirkan pemerintahan yang tertib dan berwibawa tidak hanya mencakup bidang tertentu saja, tetapi mencakup struktur keseluruhan mulai dari yang paling bawah hingga ke yang paling tinggi,” ungkap Kismono. Menurutnya, keseragaman administrasi pada tingkat RT dan RW pun sangat penting untuk menertibkan administrasi. Seperti perlu adanya buku-buku, pena atau pensil, form atau blanko formulir sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat dan minimal tersedia mestin tik disetiap RT maupun RW. Kismono menuturkan, RT/RW merupakan struktur pemerintahan yang paling kecil, tapi mencakup semua bidang. Karena segala sesuatu pengurusan yang dilakukan oleh warga, baik itu KTP, surat tanah dan surat-surat lainnya berawal dari RT/RW yang dilanjutkan pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan dan seterusnya. Jadi peranan RT dan RW sangat penting dan perlu dilengkapi dengan ATK dan penyeragaman blanko. Ia menilai, dengan terjadinya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh RT/RW yang kerap dikeluhkan oleh warga wajar saja, karena RT/RW memang tidak dianggarkan ATK. Sehingga pada saat masyarakat melakukan pengurusan, banyak RT RW yang kelimblungan, karena tidak tersedianya kertas, pena maupun kebutuhan lannya yang mendukung kinerja dari RT RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (muchtiar)

Berita Lainnya

Index