Satu Warga Menolak Menerima Sanksi

PEKANBARU (RiauInfo) - Dari 71 warga yang terjaring razia KTP yang dilakukan tim gabungan di jalan Arifin Ahmad, ada satu warga menolak untuk diberikan sangsi berupa denda uang.

Seorang wanita yang bernama Rida Meliana asal Padang Sidempuan Sumatera Utara, dirinya mempunyai KTP, hanya kebetulan saat razia ini ia terlupa membawa. Rida Meliana yang langsung menelpon salah satu keluarga saat tertahan petugas, selang tidak berapa lama KTP yang dimilikinya ia tunjukkan kepada petugas. Namun oleh petugas tetap dikenakan denda. Mendengar itu, Rida Meliana marah-marah kepada petugas. "Bagaimana mungkin saya membayar denda, tapi KTP saya punya," katanya dengan nada kesal. Tapi para petugas yang ada saat itu tetap memerintahkan kepadanya untuk membayar denda. Keributan kecil ini pun akhirnya merembet kepetugas lainnya. Menurut salah seorang pegawai wanita yang ada saat itu, ibu harus membayar dendanya, karena ini peraturan yang mesti ditaati, namun Rida Meliana yang sepertinya sudah terlanjur emosi ngotot dengan mengatkan tidak. "Tidak, saya tidak akan membayar, kan saya ada KTP," katanya menolak. Setelah diberi pengertian oleh beberapa petugas yang ada saat itu, Rida Meliana yang sudah terlihat emosi dengan wajah memera h akhirnya mau menerima sangsi dengan denda maksimal 50.000 rupaih. "Berapa dendanya," kata Rida yang sudah terlihat mengalah. Denda maksimal 50.000. Sekarang berapa ibu mau bayar, kata petugas lainnya. Kalau begitu lima ribu saja kata Rida Meliana. Petugas pun langsung memberikan surat tilang kepada Rida Meliana sambil berlalu. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index