SATPOL PP HARUS PROFESIONAL MENJALANKAN TUGAS

DSC_8247a BENGKALIS  (RiauInfo)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki posisi yang sangat strategis, merupakan garda terdepan yang mempunyai peran sentral serta tugas dan tanggungjawab yang sangat berat dalam menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Begitu pula dalam penegakan Peraturan Daerah yang memiliki dampak langsung pada peningkatan kuantitas dan kualitas serta kelancaraan fungsi-fungsi pemerintahan dan pelayanan serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. ”Karena itu, setiap anggota Satpol PP, bukan saja dituntut mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga harus mampu menjalankannya itu secara proporsional dan profesional”, jelas Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh. Pesan itu disampaikan Herliyan, ketika menutup Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Tenaga Bantu Polisi Pamong Praja (Diklatsar Banpol PP) Angkatan I, Minggu (12/10/2014). Penutupan kegiatan yang dipusatkan di Bumi Perkemahan Awang Perkasa Bengkalis itu, ditandai pelepasan tanda peserta dan pemasangan baret secara simbolis kepada dua orang perwakilan. Selanjutnya kata Herliyan, sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bengkalis) Bengkalis dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya serta terciptanya ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, maka Pemkab Bengkalis menetapkan berbagai Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Meskipun tujuannya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, imbuhnya, terkadang keberadaan peraturan-peraturan itu  ditanggapi berbeda. Bahkan, karena masih ada ketidakmauan sebagian masyarakat untuk patuh dan taat, terkadang keberadaannya menyebabkan benturan antara Anggota Satpol PP dengan masyarakat. Untuk menghindari terjadinya benturan di lapangan, kata Herliyan lagi, selain harus dapat melakukan koordinasi yang baik dengan instansi terkait, setiap anggota Satpol PP di daerah ini harus memiliki kemampuan manajerial yang handal dan arif, dengan tetap mengutamakan fungsi pelayanan melalui pendekatan aspiratif, responsif dan persuasif. “Kemudian, juga harus memahami tehnik komunikasi massa, negoisasi dan mediasi dengan baik. Di samping diperlukan untuk mencegah terjadinya benturan dengan pihak manapun dalam pelaksanaan tugas, kesemua itu juga sangat dibutuhkan agar masyarakat benar-benar merasa dilayani dan dilindungi Satpol PP”, imbuhnya. Herliyan juga menegaskan, seluruh anggota Satpol PP di daerah ini harus tanggap terhadap perubahan dan dinamika masyarakat yang begitu cepat. Mampu melakukan deteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan ketentaraman masyarakat. Menghindari tindakan kekerasan dalam setiap pelaksanaan tugas serta menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia. Ditambahkannya, apapun bentuk peraturan tanpa ketegasan sulit ditegakkan. Ketegasan dimaksud juga harus ditunjukkan setiap anggota Satpol PP Kabupaten Bengkalis ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai salah satu aparatur penegak hukum di daerah ini. “Akan tetapi, hal tersebut tetap harus sesuai dan sejalan dengan falsafah Satpol PP. Yaitu, senyum dalam penampilan, ramah dan supel dalam pelayanan, tegas dan disiplin dalam bertindak. Tidak boleh arogan atau mau menang sendiri,” harap Herliyan. Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, H Nazamuddin Noer mengatakan, Diklatsar Banpol PP Angkatan I yang berlangsung sebulan itu diikuti 173 orang peserta. ”Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, motivasi kerja dan rasa tanggungjawab, sehingga tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggungjawab setiap  anggota Satpol PP di Kabupaten Bengkalis benar-benar dapat dilaksanakan secara proporsional dan profesional”, kata Najamuddin.      

Berita Lainnya

Index