Sanksi Tegas Pembangunan Tak Ber-IMB

PEKANBARU (RiauInfo) - Pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah, dalam ketentuan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi pada kenyataanya, saat ini cukup banyak bangunan yang tidak memiliki IMB.

Untuk itu Ketua DPRD Pekanbaru, HM Teguh Pribadi, yang dihubungi di Balai Payung Sekaki terhadap bangunan yang tidak memiliki izin harus ditindak tegas, sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Teguh mengakui sampai saat ini di Pekanbaru masih banyak bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB. Padahal dalam ketentuan sudah jelas tercantum bahwa segala sesuatu bangunan yang dibangun harus memiliki IMB. Menurutnya, untuk persoalan IMB ini Pemerintah Kota (Pemko) harus tegas menindak bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB. Dan bila ditemukan ada bangunan yang belum memiliki IMB, maka Pemko harus tegas melarang untuk melanjutkan bangunan itu. ”Pemko harus tidak toleransi dalam menindak bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB. Termsuk bangunan yang masih mengurus IMB, mereka belum bisa melakukan pembangunan kalau IMB nya belum keluar,” katanya. Teguh mengatakan sampai saat ini belum ada celah hukum yang memperbolehkan suatu bangunan bisa dikerjakan seiring IMB diurus. Jadi bila ada bangunan yang sudah dibangun sementara IMB-nya masih dalam proses, maka itu bisa dikategorikan melanggar IMB. “Untuk itulah, Pemko harus menindaklanjutinya,” tandasnya. Ditambahkan Teguh, Pemko telah membuat aturan yang baku terkait hal ini. Seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB, Perda tentang sumur resapan dan sejumlah aturan main dalam membuka kawasan baru untuk pembangunan pemukiman. “Jadi jika ini dilaksanakan dan diikuti dengan baik, maka pembangunan yang begitu pesat di Kota Pekanbaru ini dapat berjalan dengan baik, serta sesuai dengan konsep RTRTW,” ujarnya saat mengakhiri pembicaraan dengan wartawan. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index