Sanksi Kurungan Tiga Bulan Menanti

PEKANBARU (RiauInfo) - Pakar Ekonomi Riau, Drs Muhammad Syafi'i, MBA menghimbau kepada seluruh perusahaan agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan tepat pada yang telah ditetapkan.

Jika hal ini diindahkan, secara otomatis sanksi kurungan tiga bulan menanti bagi pemilik perusahaan maupun jenis usaha lainnya. Pasalnya ketentuan itu telah dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.Per-04/MEN/1994 (Permenaker) tentang THR Keagamaan, ada pasal yang menegaskan bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR karyawannya bisa dijatuhkan sanksi tiga bulan kurungan. Jadi semua usaha wajib membayarkan THR pada karyawannya. Termasuk pekerja di kedai kopi berhak mendapat THR dari pemilik usaha. "Peraturan tersebut perlu kita patuhi," ungkap Muhammad Syafi'i kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (1/10). Sedangkan bagi pekerja yang bekerja 3 bulan hingga 12 bulan juga berhak mendapat THR secara proporsional. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja diatas satu tahun juga berhak mendapat THR satu bulan gaji. Mengenai waktu sebaiknya dua minggu atau paling lambat seminggu jelang lebaran. Soalnya, kalau sudah terlalu dekat dengan lebaran, harga barang kebutuhan biasanya naik. Sehingga THR tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan lebaran. "Saya berharap pihak perusahaan mengerti akan kebutuhan karyawannya. Agar kedepannya karyawan dapat menjalankan tugasnya lebih baik lagi," katanya mengakhiri. (Dd)

Berita Lainnya

Index