Sangat Menyayangkan Perda Karhutla di Cabut

PEKANBARU (RiauInfo) - Dosen Tetap Fakultas Hukum UIR, Dr.H. Saifuddin Syukur,S.H.MCL, meyayangkan Perda Karhutla yang dibuat DPRD Riau dicabut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pasalnya, Riau sendiri tak mampu untuk lebih proaktif untuk mempertahankan perda tersebut ke Pemerintah Pusat.

"Inilah yang saya kesalkan. Riau tak pernah melawan ke Pusat. Belum pernah terjadi dan takkan pernah terjadi. Kita membuat undang-undang, seharusnyalah undang-undang tersebut yang dicabut," ungkap Saifuddin Syukur kepada RiauInfo di Hotel Mutiara Mardeka, Sabtu (8/9). Menurut Saifuddin, kenyataan tersebut memang benar terbukti. Paling tidak hingga saat ini Pemerintah Pusat memberlakukan Riau seperti globe. "Yang bisa diatur setiap manusia," katanya. Walaupun demikian, pemerintah tidak bisa melakukan pendekatan refresif sebagaimana dilakukan oleh pemerintah orde baru di Riau. Pemerintah Pusat seharusnya dapat merespon dan mengakomodir tuntutan dari daerah-daerah. Bisa dipastikan dalam rangka meredam gejolak didaerah itu. Yang jelas bahwa Perda Karhutla tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat yang mengelola lahannya seluas 2 hektar secara tradisional. "Bukan Perda Karhutla diboleh untuk membakar sembarangan. Melainkan semuanya telah diatur dalam perda tersebut," pungkasnya. (Dd)

Berita Lainnya

Index