Saleh Djasit Divonis 4 Tahun Denda Rp 200 Juta

PEKANBARU (RiauInfo) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis untuk Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Saleh Djasit dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar. 

Berita ini menjadi headline Pekanbaru Pos edisi Jumat (29/8) berjudul "Vonis Saleh Disambut Tangis". Dalam berita ini disebutkan mendengar keputusan hakim itu, anggota Komisi VII DPR RI ini mengatakan dirinya perlu waktu untuk pikir-pikir dulu. Berita yang sama juga jadi headline Koran Riau berjudul "Saleh Divonis Empat Tahun, Putusan Hakim Tidak Adil". Harian ini mengutip pernyataan Pengacara Saleh Djasit, Dorel Amir yang menyebutkan putusan hakim untuk kliennya itu tidak adil. Sementara itu Tribun Pekanbaru berita utamanya hari ini masih tentang pro dan kontra pemutasian yang dilakukan Gubernur Riau Wan Abubakar. Harian ini menyebutkan beberapa pejabat yang dinonjobkan tetap ngotot tidak mau menyerahkan jabatannya. Berita itu berjudul "Humizri Tetap Ngantor". Kekerasan hati Tezzy D Dachlan yang tidak mau melakukan serah terima jabatan Kepala BIKKB Riau kepada Tengku Khalil Jaafar mendapatkan tanggapan dari Khalil sendiri. Khalil menyebutkan tak ada hal bagi Tezzy untuk tetap bertahan di BIKKB. Berita itu menjadi headline Riau Mandiriberjudul "Khalil: Tak Ada Lagi Hak Tezzy". Tabrak lari yang korbannya seorang anggota Polda Riau bernama Brigadir Fery RY (35) Desa Koto Parambahan, Kecamatan Kampar Timur, menjadi berita utama Pekanbaru MX hari ini. Dengan berita berjudul "Ditabrak Lagi, Anggota Polri Tewas" harian ini menyebutkan akibat tabrak lagi itu korban tewas berlumuran darah. Sedangkan berita utama Media Riau hari ini tentang perebutan kursi Ketua DPRD Riau pasca ditinggalkan drh Chaidir. Dalam berita berjudul "PDIP Lobi Terus Anggota DPRD" menyebutkan anggota Fraksi PDIP DPRD Riau AB Purba mengatakan pihaknya akan terys melakukan lobi-lobi politik agar dilakukan kocok ulang agar calonnya tidak hanya berasal dari Fraksi Golkar. Kekesalan Presiden SBY kepada tiga orang pejabat negara yang asyok ngobrol saat dia sedang berbicara di sidang Kabunet Indonesia Bersatu di Istana Presiden kemaren menjadi berita utamaRiau Pos hari ini. Berita itu berjudul "Presiden Marah, Bentak Dua Pejabat". Lain pula Metro Riau hari ini, berita utamanya tentang suasana pembacaan pledoi jaksa Urip yang diwarnai airmata terdakwa. Saat membacakan pledoi itu, Urip mengatakan hukuman 15 tahun penjara seperti yang dituntut jaksa penuntut umum itu sama saja dengan hukuman mati bagi anak dan istrinya. Berita tersebut ditulis dengan judul "Bagaimana Nasib Anak Saya".(Ad)
 

Berita Lainnya

Index