SAATNYA WARGA BERANI... Pungli KTP Merajalela Hingga Kelurahan

PEKANBARU (RiauInfo) - Dua kecamatan yang kabarnya akan menerima sertifikat ISO 9001 tentang pelayanan KTP dan KK di Kota Pekanbaru ini tidak luput dari oknum pungutan liar (Pungli). Bahkan hingga ke tinggkat kelurahannya masih terjadi pungutan diluar Perda Administrasi Kependudukan Kota Pekanbaru. Dua kecamatan itu adalah Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Marpoyan Damai. 

Camat Sukajadi Muflihun terkejut dan memanggil oknum stafnya yang meminta biaya 40 ribu rupiah kepada seorang warga yang mengurus dua buah surat pindah antar kecamatan. Tindakan itu dilakukan Muflihun karena warga langsung menghadap Muflihun dan menyatakan keberatannya setelah terkena pungutan tersebut. "Saya senang jika ada warga yang langsung melapor ke saya. Karena hal ini sangat menentukan opini masyarakat selama ini memandang kecamatan selalu penuh dengan pungutan diluar ketentuan,"ungkap Muflihun menjawab RiauInfo. Warga yang mengurus dua surat pindah antar kecamatan itu mengaku heran dengan dimintai Rp.20.000 per surat pindahnya. Keheranannya semakin memuncak saat melihat papan pengumuman di kantor Camat Sukajadi jalan A.Yani Pekanbaru tersebut hanya membebankan Rp.2.500 untuk biaya perangkonya saja. "Saya heran dengan pungutan Rp.40 ribu itu. Karena sangat jelas terpampang di ruangan tunggunya, hanya bayar perangkonya saja Rp.2.500. Karena dua surat pindah, maka saya seharusnya hanya bayar Rp.5.000 saja. Makanya saya langsung menghadap Pak Camatnya. Dan uang saya pun dikembalikan petugas itu,"ungkap warga yang mengurus surat pindah tersebut kepada RiauInfo. Hal serupa juga terjadi di Kantor Lurah Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai. Seorang oknum petugas kelurahan meminta uang diluar ketentuan. Dengan registrasi dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu buah KK, oknum kelurahan Wonorejo tersebut meminta Rp.45 ribu kepada seorang warga. Karena juga tidak puas dengan kutipan diluar Perda Pemko Pekanbaru itu, maka warga tersebut juga langsung menghadap Pak Lurahnya. Lurah Wonorejo sendiri langsung mengambil tindakan dan memanggil stafnya yang dinilai "pemain lama" di kelurahan tersebut. Akhirnya, uang warga dikembalikan dan dikenai biaya hanya Rp.10.000 sesuai dengan 4 perangko yang digunakan untuk 2 KTP dan satu KK-nya tersebut.(Surya)

Berita Lainnya

Index