RS Lancang Kuning Belum Miliki Instalasi Pengolahan Limbah

PEKANBARU (RiauInfo) - Saat ini hampir seluruh rumah sakit milik pemerintah dan swasta di Pekanbaru memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kecuali satu rumah sakit yang belum memilikinya, yakni Rumah Sakit Lancang Kuning.

Padahal IPAL merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah rumah sakit. Sebelum rumah sakit itu mengajukan izin berdiri, sudah harus mencantumkan IPAL-nya. Namun entah kenapa RS Lancang Kuning bisa berdiri tnpa adanya IPAL. Kepala Bepedalda Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi kepada wartawan di Pekanbaru membenarkan bahwa masih ada rumah sakit di Pekanbaru belum memiliki IPAL. "Kita sudah pernah menegur pihak rumah sakit itu agar segera merealisasikan pembangunan IPAL," ujarnya. Namun karena teguran itu belum juga ditaati, maka pihaknya akan bersikap lebih tegas lagi dengan memberikan batas waktu selama 1 tahun bagi rumah sakit yang belum memiliki IPAL. "Jika batas waktu itu tidak juga ditaati, maka kami akan mencabut izin rumah sakit itu," tambahnya.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index