Rizki: Tak Ada Pungutan PON Saat Pengurusan STNK

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak ada pungutan senilai Rp100 ribu untuk stiker PON saat pengurusan STNK. Penegasan itu ditekankan untuk menjawab kecemasan warga akan perlakuan oknum tidak bertanggungjawab menyalahgunakan stiker PON.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Chairul Rizki kepada wartawan belum lama ini. Dia mengatakan tidak benar adanya stiker PON dijual saat pengurusan STNK. Dispenda tidak pernah memungut warga Rp100 ribu untuk stiker PON. Terkait hal itu, Pemprov Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tertupu dengan ulah oknum tersebut. "Jika ada warga yang merasa dirugikan, segera laporkan ke Dispenda Riau," ungkap Chairul Rizki lagi. Dia menyebutkan, begitu mendengar tudingan itu, jajaran Dispenda langsung mengumpulkan seluruh Kepala UPT untuk memastikan beredarnya stiker PON tersebut. Ternyata tidak ditemukan adanya peredaran stiker PON. BP PON juga ingin meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa stiker PON tidak pernah diperjualbelikan dalam kegiatan pelayanan masyarakat, begitu juga dalam pengurusan STNK. "Kita mengharapkan masyarakat tidak tertipu dan mau melaporkan jika ditemukan indikasi seperti itu," ungkapnya.(zas/rp)

Berita Lainnya

Index