Rektor UIN Menang di PTUN Pekanbaru

PEKANBARU (RiauInfo) - Tergugat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru Prof DR Nazir Karim berhasil memenangkan perkaranya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Atas kemenangan Nazir Karim ini pihak penggugat yang terdiri dari guru besar, dosen melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir dulu. Demikian dikatakan Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Tripeni Irianto P SH MSi saat ditemui di ruang kerjanya jalan HR Soebrantas, Jumat (22/5).Dipaparkan Tripeni, gugatan yang diajukan ke PTUN oleh pihak penggugat ada dua item. Diantaranya dengan nomor perkara 005/9/Tun/PBR, tentang surat perintah rektor mengangkat Direktur (Lembaga Peneliti dan Pengembangan (LPP)/Direktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai anggota senat UIN. Kemudian kedua dengan nomor perkara 007/9/Tun/PBR tentang pengangkatan Rektor terhadap wakil atau asisten dosen menjadi anggota senat. "Pada persidangan Rabu kemarin, adalah menyidangkan perkara nomor 005 tentang pengangkatan Rektor LPP. Dari hasil keputusan sidang, pihak penggugat dinyatakan kalah," ungkap Tripeni. Ketika ditanya mengapa PTUN telah memenangkan pihak tergugat, Tripeni beralasan karena pihak penggugat tidak mampu menunjukan bukti-bukti selama proses persidangan. Al hasil pengadilan menganggap, apa yang dilakukan Rektor UIN dalam kebijakan pengangkatannya terhadap Direktur LPP sudah sah sesuai dengan peraturan, terangnya lagi. Sementara untuk perkara nomor 007, akan disidangkan pada Rabu (27/5) minggu depan. "Untuk masalah ini kita no coment dululah, kita lihat saja sidangnya minggu depan ya," ujarnya mengakhiri.(ad)

Berita Lainnya

Index