Realisasi Penerimaan ZIS Tahun 2006 Lebih Rp900 Juta

Pekanbaru - Realisasi penerimaan Zakat, Infaq dan Sedaqah (ZIS) oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Riau periode Januari hingga Desember pada tahun 2006 sebesar sembilan ratus juta lebih.
Demikian dikatakan pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Riau Prof. DR Zul Asri dalam pemaparannya dalam acara Forum Komunikasi dan Informasi Kehumasan yang diselenggarakan Badan Infokom Kesbang Riau di Hotel Bumi Asih Pekanbaru (14/12). Menurut Zul Asri, jumlah tersebut terdiri dari realisasi penerimaan Zakat yang berjumlah sebesar 867.159.971 rupiah dan dari penerimaan Infaq sebesar 33.237.000 rupiah. Dengan demikian total realisiasi penerimaannya berjumlah 900.396.971 rupiah katanya. Dikatakan, dari jumlah sembilan ratus juta lebih tersebut telah direalisasikan penyaluran ZIS ini dalam bentuk Konsumtif sebesar 158.825.000 rupiah. Sedangkan dalam bentuk produktif (pemberian kepada usaha kecil sebesar 308.6000.000 rupiah. Total keseluruhan sebesar 467.425.000 rupiah. Dari jumlah 467.425.000 yang sudah disalurkan itu katanya, bagi orang Miskin 283.750.00 rupiah, untuk Muallaf 24.850.000, untuk Fisabilllah 155.400.000 dan bagi Ibnu Sabil sebesar 3.425.000. Zul Asri menyebutkan, selain mengumpulkan zakat melalui perorangan , dalam program kerjanya BAZ Riau juga telah membentuk Unit pengumpulan Zakat (UPZ) pada Instansi/Dinas/Badan/Perusahaan tingkat Provinsi yang sampai saat ini sudah terbentuk 46 unit. Dari 46 unit UPZ yang telah terbentuk tersebut, UPZ yang aktif menyalurkan zakat sebanyak 32 UPZ atau 69,5 persen. Sedangkan UPZ yang belum aktif sebanyak 14 UPZ atau 30,5 persen. Sementara perorangan yang menyalurkan zakat kepada BAZ Provinsi Riau sebanyak 86 orang. Ia mengatakan hambatan atau permasalahan yang dihadapi oleh BAZ Provinsi riau adalah kurangnya sosialisasi tentang zakat. Kemudian masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyerahkan zakatnya kepada BAZ Riau. Selain itu katanya, dalam masyarakat kita masih adanya perbedaan pendapat tentang zakat penghasilan dan zakat propesi.***

Berita Lainnya

Index