Ratusan Perda Perlu Dievaluasi dan Digagalkan

PEKANBARU (RiauInfo) - Menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menghimbau daerah untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah dibatalkan. Perda yang dibatalkan tersebut merupakan perda yang dinilai menghambat ikilm investasi. Sehingga evaluasi penerapan perda yang telah digagalkan itu perlu dilakukan.
"Evaluasi penerapan Perda yang telah digagalkan ini perlu dilakukan mengingat masih adanya daerah yang menerapkan Perda yang telah digagalkan kementrian dalam negeri,"ungkap Gamawan Fauzi saat membuka Rakor Gubernur se Sumatera, Senin (21/12/09) di Pekanbaru. Berdasarkan data Depdagri, sedikitnya 206 Perda yang telah digagalkan. Selanjutnya Depdagri juga akan melakukan hal yang sama terhadap 200 perda yang dinilai menghambat investasi nasional. Mendagri menilai, tindakan menggagalkan sejumlah Perda tersebut merupakan program pemerintah untuk mempercepat investasi nasional.(Surya)

Berita Lainnya

Index